Masrul Kasmy Harap Perusahaan di Meranti Mampu Berdayakan Suku Pedalaman

Kamis, 31 Oktober 2019

H Masrul Kasmy Msi karo kesra setda Prov riau

PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Daerah Provinsi Riau melalui Dinas Sosial ingin mewujudkan Komunitas Adat Terpencil(KAT) yang mandiri dan sejahtera dalam berbagai aspek kehidupan dan penghidupan. 

Upaya Pemberdayaan tersebut, mencakup aspek sosial budaya, ekonomi, politik dan pengembangan kemandirian, agar kehidupan mereka tidak tertinggal,Ungkap H Masrul Kasmy Msi karo kesra setda Prov riau.Kamis(31/10/19) di Grend Zuri Hotel.  

Mengingat,Derasnya arus informasi yang disertai denga kemajuan teknologi dan pengaruh globalisasi,di akui atau tidak telah menyebabkan warga masyarakat Komunitas Adar Terpencil menjadl semakim tertinggal, bahkan termarginalkan. 

 Kompleksitas permasalahan yang dihadapl oleh warga KAT menyangkut berbagai aspek kehidupan dan penghidupannya,Sehingga persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah provinsi riau dan perlu diambil langkah-Iangkah strategi untuk meningkatkan taraf Kesejahteraan sosial mereka.Tambah H Masrul. 

Langkah-langkah dimaksud untuk mengantisipasi agar pengaruh globalisasi dapat berdampak positif, tidak merusak tatanan Kehidupan dan nilai-nilai kearifan Lokal yang ada. Secara kongkrit, Langkah-langkah antisipasi dapat dilakukan melalui koordinasi lintas Sektoral (instansi terkait). Ungkap Masrul Kasmy mantan wakil bupati kepulauan meranti periode pertama itu.

Dari sekian banyak cara,Adalah peran serta perusahaan melalui CSR terhadap Pemberdayaan Masyarakat KAT di sekitar daerah operasinya. Persoalan KAT tidak semata keterpengqilan, tetapi juga terkait dengan kemiskinan, hak asasu manusna, ketersediaan kebutuhan dasar, isu marjinalisasi,mampu melakukan perubahan sosial dengan mem berdayakan segala potensi dan sumber yang terdapat di Iingkungannya. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan langkah kongkret.

Sehingga terciptanya kesamaan persepsi dalam usaha pemberdayaan KAT, mulai dari tahap perencanaan, Persiapan pemberdayaan, Pelaksanaan hingga terminasi (pengendalian / monitoring dan evaluasi),terselenggaranya informasi, Koordinasi, konsultasi dan komunikasi antara instansi terkait Dalam pemberdayaan KAT, berkembangnya pranata sosial yang berkaitan dengan Iingkungan sosial KAT,berkembangnya kehidupan dan Penghidupan sosial ekonomi di lokasi pemukiman sosial KAT. 

Sehingga terciptanya kesamaan persepsi dalam usaha pemberdayaan KAT, mulai dari tahap perencanaan, Persiapan pemberdayaan, Pelaksanaan hingga terminasi (pengendalian / monitoring dan evaluasi),erselenggaranya informasi, Koordinasi, konsultasi dan komunikasi antara instansi terkait Dalam pemberdayaan KAT,Berkembangnya pranata sosial yang berkaitan dengan lingkungan sosial KAT.,Berkembangnya kehidupan dan Penghidupan sosial ekonomi di lokasi pemukiman sosial KAT. 

Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa praktik bisnisnya tidak menyebabkan ekslusi sosial pada masyarakat di sekitarnya. Lebih jauh lagi, perusahaan bertanggung jawab untuk meminimalisasi dampak~ dampak negatif terhadap lingkungan flsik dan sosial di sekitar wilayah operasinya.

 Pada saat bersamaan, usaha tersebut harus diiringi oleh pengawasan dari Pemerintah sebagai pihak yang menjamin bahwa kehadiran pihak swasta dapat membawa keuntungan bagi masyarakat sekitar. 

Dalam upaya mensukseskan Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, Pemerintah Daerah Provinsi Riau sedang menghadapi berbagai keterbatasan, diantaranya adalah aspek pembiayaan serta penyebaran dan perluasan informasi, maka melalui pertemuan ini, kami ingin sampaikan beberapa hal. 

Kita mengetahui bahwa Masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang ada di Provinsi Riau saat ini tersebar di beberapa Kabupaten diantaranya2 Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten IndragIrIHilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu. 

Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan salah satu fokus penting Pemerintah. Sebab sebagai warganegara, mereka berhak mendapatkan hak-hak mereka seperti warga negara Indonesia Iainnya dan semuanya ini membutuhkan perhatian dari kita, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraannya. 

Secara Kuantitatif, Populasi KAT tersebut bila tidak ditangani serius, dikhawatirkan akan berimplikasi pada munculnya kerawanan sosial yang berskala lokal, regional dan nasional, seperti terganggunya pelestarian lingkungan, pengentasan kemiskinan yang stagnan dan ancaman instabilitas keamanan nasional. Untuk itu, penanganan KAT melalui berbagai program pemberdayaan menjadi penting dan menuntut kesungguhan semua pihak, terutama Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten. 

Salah satu cara yang bisa dilakukan Pemerintah yaitu dengan memastikan bahwa pihak swasta turut memberikan kontribusi pembangunan. Melalui platform CSR. Peran perusahaan.

Karena,Mreka benar-benar tergantung pada kemurahan aIat. Mereka belum mengenal cara bercocok tanam atau beternak, belum juga mengetahui cara menyiapkan pola makanan jika hasil hutan menipis atau langka.

 Jalan satu-satunya adalah berkelana untuk mendapatkan sumber makanan yang memadai. Dari sisi kehidupan Sosial mereka masih tertutup dan tidak terlalu mengenal dunia luar,tinggal jauh dari perkotaan yang umumnya sulit dijangkau ini adalah ciri yang melekat pada komunitas ini.

Pada intinya pemberdayaan KAT bertujuan mewujudkan perlindungan hak sebagai warga negara. pemenuhan kebutuhan dasar, integrasi KAT dengan sistem sosia| yang Iebih luas, dan kemandirian sebagai warga negara. Dari sisi program pun, KAT telah ditempatkan sebagai saIah satu program prioritas nasional. 

Pemberdayaan KAT bukanlah hal mudah. Persebaran populasi yang sulit dilacak akibat lokasi yang terpenci| dan po|a hidup nomadik, populasi yang sulit didata, biaya yang mahal dalam penjangkauan dan penyediaan kebutuhan dasar, antara |ain adalah faktorfaktor yang menjadi kendala penanganan. Dalam pelaksanaan program pemberdayaan, regulasi yang ketat harus diperhitungkan misalnya status Iahan tempat tinggal, kelayakan permukiman untuk kehidupan dan penghidupan ke depan. 

Pemberdayaan Masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan tugas dan fungsi pada Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berkaitan dengan itu, diselenggarakan program dan kegiatankegiatan, baik yang berkaitan dengan sumber daya. **