Warga Rengat Barat Miliki Narkoba di Amankan Polisi

Senin, 14 Oktober 2019

Fhoto Tersangka Irwandi Dan Barang Bukti

PELITARIAU, Inhu - Iswandi alias Wadi bin Asmawi, Air Jernih, 22 Juli 1977, umur 42 thn, Laki laki, Tani,  Indonesia, alamat  Desa Air Jernih Kec Rengat Barat Kab Inhu, Minggu tanggal 12 Oktober 2019  sekira pukul 06.00 wib ditangkap polisi  karena patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki Narkoba jenis Shabu, Tempat Kejadian Perkara (TPK) di Desa Pasir Ringgit Kec Lirik Kab Inhu.

Menurut Kapolres Inhu melalui PD Paur Humas Aipda Misran, Pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober  2019 sekira pukul 15.00 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Air Jernih.

Untuk menindaklanjuti info tersebut Kasat Res Narkoba Iptu Jaliper L Toruan, S AP langsung memerintahkan Kanit 1 Sat Res Narkoba Iptu Josrizal untuk memimpin team melakukan penyelidikan dan mendapatkan TO yang melakukan transaksi narkotika.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 06.00 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tsk Iswadi als Wadi bin Asmawi serta dilakukan penggeledahan dan  ditemukan  barang bukti yang berhubungan dengan jenis Narkotika dan tsk mengakui bahwa bb tersebut benar adalah miliknya.

Lanjut humas Barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 2,60 (dua koma enam puluh) gram, 1 (satu) buah kotak minyak rambut, Uang tunai Rp.85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hp merk Nokia.

"Saat ini Tersangka dan Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu guna untuk mempermudah proses hukumnya dan sekaligus mempertangung jawaban perbuatannya,"jelas Aipda Misran.**(prc3)