Kabag Pemdes, Peran BPD Terhadap Sistem Pemdes Menempati Posisi Penting

Sabtu, 12 Oktober 2019

Fhoto Plt Kabag Pemdes, Supandi S Sos

PELITARIAU, Inhu - Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau saat ini sudah dibentuk Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK - BPD) se Kab Inhu sambil menunggu dikukuhkan pengurus FK BPD Inhu telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan mengundang Ketua FK BPD Kecamatan di Ruangan Rapat Raja Thamsir Rachman Lantai IV Kantor Bupati Inhu pekan lalu.

Dalam Rakor setakat FK BPD  membuahkan ada 2 tuntutan, Pertama, Ketua Forum minta segera dikukuhkan pengurus FK BPD Tingkat Kabupaten, Kedua, Anggota BPD se Kab Inhu minta Anggaran Honor dan Insentif ditambah dari sedia kala dan nominalnya disesuaikan dengan kemampuan APBD Inhu.

Ketika PelitaRiau.Com tanyakan apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa.

Plt Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kab Inhu, Supandi S Sos MM Sabtu (12/10/2019) mengatakan dalam penjabarannya harus berawal dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa, kemudian Kabupaten Indragiri Hulu  diperkuat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang BPD.

Salah satu Fungsi penting BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan Melakukan pengawasan kinerja kepala desa. 

"Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa," ujar Kabag Protokoler itu.

Lanjutnya BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya.

Hebatnya "BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa," jelas Pembina BPD se Kab Inhu itu.**(prc3)