Sesuaikan Hasil Evaluasi Oleh Mendagri, Pemda Inhu dan KPU Harus Tandatangani NPHD

Rabu, 09 Oktober 2019

Ketua KPU Inhu Yeni Mairinda

PELITARIAU, Inhu - Kementrian dalam negeri (Kemendagri) menerbitkan rekomendasi batas maksimal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bupati Inhu dengan ketua KPU Inhu pada tanggal 14 Oktober 2019 mendatang, waktu yang disepakati itu untuk memperlancar pelaksanaan tahapan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Inhu tahun 2020 mendatang.

Sebelumnya, Pemerintah daerah (Pemda) Inhu dipanggil oleh Dirjen bina keuangan daerah Kemendagri pada Senin (7/10/2019) terkait belum melakukan penandatanganan NPHD pembiayaan Pilkada 2020 dengan KPU Inhu, padahal KPU Inhu sudah mengajukan usulan biaya senilai Rp31,1 milyar. 

"Kemarin sudah dilakukan evaluasi pendanaan Pilkada Inhu 2020 di Kemendagri,  kebutuhan dana Pilkada Inhu Rp31,1 milyar di buat oleh KPU Inhu sudah sesuai dengan regulasi, serta efektif dan efisien penyusunan program pelaksanaan Pilkada Inhu," kata ketua KPU Inhu Yeni Mairinda Rabu (9/10/2019) di Rengat.

Dikatakan Yeni, kebutuhan pendanaan Pilkada Inhu 2020 yang belum disepakati oleh Pemda, dalam hal belum ditandatangani kesepakatan NPHD oleh Bupati, pihak KPU Inhu akan melakukan ekspos kebutuhan dana dihadapan Bupati 

"Anggaran Pilkada Inhu 2020 sudah mengedepankan sistim transfaran, sesuai dengan pesan ketua KPU RI, dalam bekerja KPU berpegang pada aturan yang berlaku dan menyusun anggaran pelaksanaan Pemilu mengedepankan azas efektivitas sesuai kebutuhan," ujar Yeni.

Dalam evaluasi pendanaan Pilkada di Kemendagri kemarin, kabarnya Pemda Inhu diwakilkan oleh Sekda Inhu Hendrizal, namun demikian ketua KPU Inhu Yeni tetap berpegang pada aturan dan pesan ketua KPU RI terkait dengan penetapan pelaksana Pilkada 2020 di Inhu.

"Anggaran untuk tahapan pelaksanaan Pilkada Inhu 2020, KPU Inhu tetap pada pendiriannya. Sesuai tahapan pemilu yang akan dilaksanakan 2020 seluruh biayanya sudah ditetapkan KPU dengan metode diefisienkan senilai Rp31,1 milyar," ucap Yeni. **Prc