Blangko KTP- El Kosong, Ini Keterangan Disdukcapil Kab Inhu

Rabu, 09 Oktober 2019

fhoto KTP - El

PELITARIAU, Inhu - Berdasarkan Surat Penting dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendgri Nomor 471.13/6153/Dukcapil Tanggal 26 Agustus 2019, Hal Pelayanan Rekam Cetak KTP-el berkenaan dengan telah terdistribusinya blangko KTP-el hasil pengadaan TA 2019 sebanyak 16 juta keping keseluruh Indonesia dan saat ini dibeberapa Kabupaten/Kota mengalami kekurangan blangko KTP-el dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut. (1). Pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi 23 jenis output dokumen, agar tetap berjalan seperti biasa. (2). Ketersediaan blangko KTP-el yang sangat terbatas, agar diprioritaskan untuk hal hal mendesak dan perekaman baru, percetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, penggantian elemen data agar diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019. (3). Suket yag diterbitkan dimasing masing Kabupaten/Kota agar dicatat dan didokumentasikan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ditanda tanggani oleh  Prof Dr Zudan Arif Fakharulloh SH MH.

Menindaklanjuti Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendgri, Bupati Indragiri Hulu juga menerbitkan Surat Kepada Camat se Kab Inhu Nomor 470/DKPS/IX/2019/711 Tanggal 9 September 2019 minta kepada Camat menginformasikan keterbatasan blangko KTP-el tersebut kepada masyarakat pada saat acara Formal maupun Non Formal di wilayah kerjanya.       

Plt Kadisdukcapil Kab Inhu dikonfirmasi PelitaRiau.Com, diruang kerjanya membenarkan saat ini Blangko KTP-el di Dinasdukcapil Inhu kosong untuk solusinya tetap dilakukan pelayanan kepada masyarakat Sesuai dengan Intruksi Surat Edaran Dirjen Kemendagri dan Surat Bupati Inhu bahwa untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, perubahan elemen data dapat diganti dengan Surat Keterangan Pegganti Tanda Identitas  (SUKET).

"Diperkirakan Blangko KTP-el kosong hingga Desember 2019, terjadinya kosong tidak semata di Inhu tapi ada beberapa daerah Kabupaten/Kota saat ini mengalami kekurangan blangko KTP-el," kata Plt Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri S Sos, Selasa (8/10/2019) di Pematang Reba.

Lanjutnya, untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang atau perubahan data dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Identitas /Suket. Masyarakat mengurus Suket ini bisa digunakan untuk semua urusan Pelayanan Publik.

Syaiful Bahri juga mengatakan bahwa sesuai dengan surat edaran Bupati Inhu, H Yopi Arianto SE, Suket yang diberikan menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar telah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam Database Kependudukan Inhu.

“Untuk itu diharapkan bagi penyelenggara pelayanan publik baik instansi pemerintah maupun swasta khusus Kantor Keimigrasian yang meminta KTP-el sebagai salah satu syarat pelayanan, agar dapat kiranya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membawa Suket sebagai pengganti KTP-el, jelas Kadisdukcapil.**(prc3)