LPJ Pelaksanaan Proyek RTLH Desa Beringin Rengat Belum Jelas

Sabtu, 29 November 2014

internet

PELITARIAU,Rengat- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan di desa Beringin Kec. Rengat belum jelas. Proyek RTLH  Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhu sudah dilaksanakan dalam tahun anggaran 2013 lalu.

 

Hal tersebut di benarkan oleh kasi perumahan dan pemukiman Yustinus Ari Wijaya, ST, M.Sc  Dinas PU Inhu diruang kerjanya akhir pekan lalu. Menurutnya  proyek RTLH di Inhu  terbagi dua Program, pertama Program Rehab Total dengan anggaran sebesar Rp. 40 Juta dan rehab ringan dengan anggaran Rp. 7 juta / rumah.

 

Proyek RTLH dilaksanakan pada 12 desa yang tersebar di seluruh kabupaten Inhu, dan hanya desa Sei. Beringin yang belum membuat LKPJ sampai dengan Jumat (28/11).

 

Ari menambahkan sangat disayangkan pihak Desa Sei Beringin tidak bisa menyelesaikan laporan tersebut. Pada hal dari awal sudah melakukan pemanggilan terkait prosedur penggunaan anggaran tersebut, karena total anggaran dikirim melalui rekening desa dan di berikan dalam bentuk barang kepada masyarakat penerima.

 

“Sudah beberapa kali kita lakukan pemanggilan terkait laporan pelaksanaan proyek RTLH di desa Sei. Beringin. Tetapi  pihak desa tersebut tidak pernah hadir, sementara  desa lainnya sudah menuntaskan LPJ,” jelas Ari.

 

Lebih jauh diungkapkan pemanggilan ke kantor  hanya mau pertanyakan dimana permasalahan sebenarnya pelaksanaan RTLH di desa Sei. Beringin. Tetapi tidak pernah ada komunikasi, sehingga apapun nantinya yang terjadi merupakan tanggungjawab dari desa itu sendiri. (cr. tony)

 

Editorial: Rio Ahmad