Upaya Meningkatkan PAD Terus Dilakukan DPRD Pelalawan Bersama SKPD

Jumat, 28 November 2014

ilustrasi

PELITARIAU, Kerinci  - Upaya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat ini sepertinya berjalan serius, pada Rabu kemarin (26/11), Komisi II DPRD Pelalawan mengundang Perusahaan pabrik sekaligus perkebunan Kelapa Sawit terbesar di Pelalawan PT.Musimmas dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

 

Diundangnya dua instansi berbeda itu ke DPRD untuk membahas upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pelalawan yang saat ini penerimaannya masih tergolong minim.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Habibi Hapri bersama anggota Komisi dan dihadiri oleh Kepala Dinas Dispenda Kabupaten Pelalawan May Hendri bersama jajaran dan Humas PT Musimmas Tengku Kana membahas soal penerimaan sumber PAD yang  dikutip dari sektor perkebunan. Karena dinilai saat ini kalau dikelola secara maksimal maka dari sektor perusahaan perkebunan Dan pabrik kelapa sawit inilah bisa menjadi penyumbang PAD terbesar.

Maka dari itu Habibi meminta dalam rapat tersebut, supaya Dispenda mau menjelaskan penerimaan yang diperoleh oleh perusahaan perkebunan itu retribusi apa apa aja yang bisa dipungut.

Mendengar keterangan tersebut, pihak manajemen perusahaan PT. Musimmas yang disampaikan oleh Humas Perusahaan Tengku Kana menyampaikan, bahwa sejauh ini pihak perusahaannya tetap komit dan terus melakukan kewajibannya mengurus serta membayar semua perizinan yang harus dilengkapi oleh perusahaan yang sudah menjadi tanggung jawab sebagai investor di wilayah Kabupaten Pelalawan.

"Insya Allah semua sudah kami bayar, mulai pajak air bawah tanah dan air permukaan, PBB Perkebunan serta PPh juga tak ada masalah 
semuanya sudah dipenuhi, namun yang belum dibayar itu tinggal Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)," ujarnya mengaku. 

Mendengar keterangan dari Tengku Kana, Ketua Komisi II meminta kepada Dispenda agar dapat secepatnya mensosialisasikan ke seluruh perusahaan yang memanfaatkan karyawan orang asing untuk di pekerjakan. Karena itu, soal perda untuk IMTA  menurut Habibi sendiri untuk saat ini Kabupaten Pelalawan sudah memiliki Dan sudah di sahkan Peraturan Daerah soal IMTA.

"Dan kutipan retribusi nya cukup lumayan besar nilainya yakni untuk satu orang mereka wajib membayar 1 juta untuk satu orang setiap bulannya. Coba bayangkan kalau perusahaan mempekerjakan minimal 10 orang saja pastinya 10 juta setoran ke kasda untuk satu perusahaan setiap bulannya. Dan perusahaan di Pelalawan ini cukup banyak mempergunakan tenaga kerja asing yang dipekerjakan di perusahaan mereka," jelas Habibi sambil menambahkan bahwa tugas Dispenda mensosialisasikan dan tugas Disnaker melakukan kutipan IMTA, sesuai data yang mereka miliki.

Menyikapi keinginan Ketua Komisi II ini Kadispenda Pelalawan May Hendri mengaku kalau pihaknya siap melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan terkait perda IMTA dengan harapan awal tahun depan sudah bisa dilakukan kutipan retribusinya.

"Saya rasa kalau sudah ada Perdanya maka sudah kewajiban kita untuk mensosialisasikan secepatnya, agar bisa dilakukan kutipan nya dimulai awal bulan di tahun 2015," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas tenaga kerja Dan transmigrasi Nasri Fiesda saat dikonfirmasi soal IMTA awalnya dia mengaku tidak ada target penerimaan soal retribusi IMTA karena tidak ada Perdanya, namun setelah dijelaskan bahwa Perda IMTA sudah ada maka pihaknya siap melakukan kutipan ke perusahaan setelah dilakukan sosialisasi oleh Dispenda sebelumnya.

"Kalau memang sudah ada perdanya pasti akan kita kutip semua di seluruh perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing, soalnya sampai saat ini kita memiliki data jumlah tenaga kerja asing di masing-masing perusahaan yang ada di Pelalawan," ungkap Nasri Fiesda.(kor. htl) 
 

Editorial: Rio Ahmad