Dugaan SPJ Fiktif Mantan Bendahara Insit tak Masalah di Periksa Polisi

Senin, 02 September 2019

Suyoto mantan bendahara insit saat di komfirmasi di kediaman nya

PELITARIAU, Meranti -Terkait Fiktifnya Surat PertanggungJawaban (SPJ)  dalam pengerjaan pembuatan Bodi Jalan Nelayan 2012 silam.Desa Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang juga diduga fiktif adanya, mantan bendahara Desa Insit tahun 2012 silam sebut sudah membayar dan siap dilaporkan kepihak yang berwajib.

Untuk pengembangan berita, Media ini mencoba mengunjungi tempat kediaman Suryoto mantan bendahara Desa Insit tersebut,Selasa (27/08/2019), dalam pertemuan itu Suryoto menyebutkan sangat senang dengan kedatangan teman-teman Media ini, karna dia menilai dua pemberitaan tentang SPJ ini sangat tidak sesuai dengan yang ia ketahui dan isi dari pemberitaan tersebut terkesan menyudutkannya.

"Saya senang rekan-rekan Media datang kesini,karna bisa saya jelaskan masalah SPJ fiktif itu, karna saya lihat berita sebelumnya menyudutkan saya"sebutnya.

Disamping itu,Suryoto langsung menceritakan tentang SPJ fiktif tersebut, Dia menjelaskan bahwa SPJ itu memang benar bukan fiktif, karna sudah dibayar langsung kepada penanggung jawab pengerjaan yang juga didampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Terkait penjelasan Penanggung Jawab pelaksanaan Kegiatan tersebut (Izlin.Red.) dan BPD Desa Insit (Munawir.red) dipemberitaan sebelumnya yang mengatakan tidak tahu dan terkesan "melempar bola sembunyi tangan" membuat mantan bendahara tersebut merasa aneh dan kecewa, padahal Suryoto mengatakan secara Poksi (tugas.red) dia, mereka (Izlin dan Munawir.red) adalah yang sering berhadapan dengan dia, dan untuk penyerahan uang terkait pengerjaan tersebut juga diserahkan kepada Mereka. 

"Saya merasa aneh aja, ada diberita itu saya baca mereka tidak mengenal sayalah,tidak tau tentang pekerjaan itulah,.. Padahal kan mereka yang sering menghadap saya, dan uang pengerjaan itupun saya serahkan sama mereka"

"Yang jelas, saya bekerja sesuai poksi saya,tugas saya, jadi untuk dikerjakan atau tidak saya tidak survei kelapangan, karna bukan tugas saya, yang jelas buktinya lengkap di SPJ itu saya bayarlah."Tegasnya. 

"Dan pembayaran atau penyerahan Uang kepada Izlin, disitu juga ada Pak Munawir Selaku orang BPD saat itu., BPD tugasnya pengawasan kan..?! Gak mungkin saya tanya lagi soal pekerjaan itu."Tegasnya lagi.

Ironisnya,dipemberitaan sebelumnya kepada Media ini mantan Badan Pemberdayaan Desa Insit 2012 silam. Munawir, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak tahu terkait dugaan tanda tangan palsu yang meresahkan masyarakat desa Insit saat ini. Bahkan, dia sendiri mengaku tidak tahu sistem kerjanya sebagai BPD.

"Soal tanda tangan dan lain-lain saya tidak tau, coba langsung tanyakan ke Kades atau Bendahara Desa saat itu. Disini juga saya buka, apakah BPD di Meranti punya tanggungjawab yang sama dan apakah bisa mengawas sesuai tupoksi, hari ini aja bisa kita lihat tak usahlah 7 tahun lewat," kelah dia ditemui di Kantor PBB, Jalan Merdeka, Selatpanjang, Rabu (21/8/2019).

Sebagai pengawas pembangunan Desa Insit, Munawir terkesan menutup-nutupi. Menurut dia permasalahan itu mutlak menjadi tanggung jawab Kepala Desa Mubasir dan Bendahara Desa Suryoto.

Anehnya, Munawir spontan menyebutkan permasalahan tersebut sempat sampai di Kejaksaan. Saat itu dia yang berperan sebagai pengawas yakni BPD tidak mendapat panggilan.

"Permasalahan itu sudah pernah sampai ke Kejaksaan, Pak Mubasir dan Pak Suryoto yang di panggil dan Camat nya saat itu masih Pak Rizky Hidayat," sebut dia.

Data yang berhasil dirangkum awak media, dalam daftar nama penerima upah Pembuatan Bodi Jalan Nelayan, Dusun Seringgam, Desa Insit tahun 2012 lalu jelas tertera jumlah penerima upah sebesar Rp890.000 sebanyak 20 pekerja, dengan pelaksana kegiatan tertuliskan Izlin.

Izlin, aktor utama dalam dugaan pemalsuan tanda tangan itu, Kamis (22/8/2019) mengatakan ia juga tidak mengetahui persoalan tersebut. 

Menanggapi pernyataan BPD Desa Munawir dan penanggung jawab pelaksana kegiatan Izlin,Suryoto langsung menegaskan jika memang dia salah dari hal pembayaran atas pekerjaan yang dinilai fiktif dan tidak diserahkan kepada yang berhak menerima uang tersebut dan dia siap dipanggil pihak yang berwajib untuk menjelaskan semuanya.

"Jika seperti itu pernyataan mereka berdua, saya siap diperiksa dan dipanggil oleh pihak yang berwajib untuk menjelaskan pembayaran pekerjaan tersebut."sebutnya lagi.

"Dan mengenai pernyataan pak Munawir bahwa saya dan pak kades dulunya pernah diperiksa kejaksaan terkait masalah ini, seingat saya tidak pernah, karna selama saya tugas dikantor desa itu saya tidak pernah diperiksa dan dipanggil oleh kejaksaan".tutup mantan bendahara Desa Insit tahun 2012 silam tersebut. ** adit