Kembali Pelaku Karhutla Diamankan Polres Inhu

Rabu, 14 Agustus 2019

Fhoto Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK

PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali mengamankan satu orang berinisial Ar (24) Tahun Warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, yang diduga terlibat tindak kejahatan kebakaran hutan dan lahan  (Karhutla) pada, Selasa 13/08/2019 sekira pukul 13:00 WIB. 

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui PS Paur Humas Aipda Misran mengatakan bahwa, saat ini pelaku telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut atas dugaan pembakaran lahan, jika pelaku sudah memenuhi unsur atau ada dua alat bukti status pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelaku kita amankan atas kebakaran lahan di Dusun Sungai Pampang Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kab Inhu, yang mana lahan tersebut sudah terbakar mencapai seluas satu hektar, ungkap Misran.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kebakaran tersebut akibat diduga perbuatan pelaku, atas dasar itu pula pelaku diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Sebelumnya dua (2) orang pelaku Karhutla pada tanggal 12 Juli 2019 lalu juga telah ditangkap, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjut Paur Humas Para tersangka tersebut berinisial PS (33) warga Desa Rawa Sekip, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu dan AN (27) warga Simpang Lubuk Kandis Kec Peranap pada akhir bulan Juni lalu.

"Untuk berkas tersangka PS sudah hampir P21 dan tersangka AN sudah P21," bebernya.

Polres Inhu tetap akan menindak tegas siapa saja pelaku Karhutla tersebut."Siapapun dia kalau memang terbukti tetap kita sikat," tutup mantan Bhabinkamtibmas Rengat Barat itu.**