Berkat Informasi Warga, Seorang Agen Sabu Ditangkap Polres Rohul

Kamis, 27 November 2014

internet

PELITARIAU, Pasirpangaraian - Seorang pria di Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, S. Ginting (35) ditangkap aparat Satuan Reskrim Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) pada Rabu (26/11/14) dini hari sekira pukul 01.15 WIB.

Ginting ditangkap polisi karena diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman diduga jenis sabu. Pria tidak tamat SMP itu ditangkap di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kabag Operasional Kompol Suwarno mengungkapkan Ginting ditangkap berkat informasi warga, bahwa pada Selasa (25/11/14) kemarin sekira pukul 19.45 WIB akan ada transaksi sabu di SP SKPC Desa Rambah, Rambah Hilir. Seperti dilansir riauterkini.com.

Dari lidik di tempat kejadian perkara Rabu dini hari pukul 00.15 WIB, Ginting membonceng seorang pria melintas mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vega R hitam tanpa nomor polisi.

Lima Anggota Satres Narkoba Polres Rohul mengikuti sepeda motor itu. Tepat di Jalan SP SKPC Desa Rambah, Yamaha Vega R distop. Bukannya berhenti, Ginting justru memacu kencang sepeda motornya. Naas, dia tertangkap setelah kendaraan yang dibawanya terjatuh. Sementara pria yang diboncengnya melarikan diri.

Saat digeledah di seluruh badan, petugas menemukan 1 paket diduga sabu di saku celana kanan Ginting lebih kurang 1 gram seharga Rp 2,5 juta. Selain itu, petugas turut mengamankan satu handphone hitam, sepeda motor Yamaha Vega R hitam.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Rohul guna proses sidik lebih lanjut," ungkap Kabag Ops.

Kompol Suwarno menambahkan saat akan ditangkap Ginting sempat melawan petugas. Diakui pelaku, sabu yang dibawanya didapatnya dari temannya yang saat ini masih dalam pengembangan dan proses lidik.

 

Editorial : Ramdana Yudha