Jadi Rahasia Umum di Rengat, Mak Gadi Diduga Sudah Lama Jualan Narkoba di Desa Kuba

Ahad, 04 Agustus 2019

Rumah Mak Gadi ada di lingkungan Desa Kuantan Babu tepatnya di RT02 RW03 wilayah Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau

PELITARIAU, Inhu - "Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga ke tanah" pribahasa ini tidak berlaku bagi seorang nenek berinisial NHS yang berusia sekitar 60 tahun itu akrab panggil mak Gadi, Mak Gadi diduga sudah belasan tahun melakoni bisnis haram jual beli Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) berbagai jenis.

Diduga dari hasil bisnis haramnya itu, Mak Gadi sudah berhasil membangun rumah gedong berpagar dan dilengkapi penerangan yang mumpuni pada malam harinya di, Rumah Mak Gadi ada di lingkungan Desa Kuantan Babu tepatnya di RT02 RW03 wilayah Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau.

Dari berbagai sumber yang berhasil diperoleh wartawan, dengan bisnis haram Mak Gadi, diduga juga Mak Gadi sudah berhasil membeli dan membangun kebun kelapa sawit yang cukup luas, bahkan membangun dan membeli sejumlah Rumah toko (Ruko) di Inhu.

Miris memang bisnis haram yang dilakoninya, sejumlah anak Mak Gadi sudah menjadi korban atas bisnis haramnya itu, pertama yang menjadi korban anak Mak Gadih bernama Anton, Anton ditangkap polisi karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai Narkoba jenis pil extasi dan di vonis bersalah oleh majelis hakim PN Rengat sekitar tahun 2007 lalu.

Atas peristiwa penangkapan anak Mak Gadi itu, bisnis haram mak Gadi tak juga dihentikanya, sekitar tahun 2016 lalu, anak mak Gadi atas nama Novriansyah Putra kembali menjadi korban dan ditangkap oleh polisi dari Satuan reserse Narkoba Polres Inhu, Novriansyah Putra diketahui oleh polisi menguasai dan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

Nama Mak Gadi cukup "harum" di Kalangan masyarakat Desa Kuba dan Kecamatan Rengat sebagai orang yang melakoni bisnis haram jual beli Narkoba, nama Mak Gadi tak tersebut dalam perkara penangkapan Novriansyah Putra Cs tahun 2016 itu, tetapi rumah Mak Gadi sempat sepi beberapa saat. "Kalau ada penangkapan pelaku Narkoba oleh polisi, disebut kondisi panas dan Mak Gadi pergi ke Pekanbaru," ujar sumber yang namanya dirahasiakan bercerita mengaku masih aktif membeli Narkoba jenis sabu-sabu kepada Mak Gadi.

Belum lama ini pada Minggu (7/7/2019) kemarin, anak Mak Gadi atas nama Julianto (39) alias Aan kembali menjadi korban peredaran narkoba di Inhu, Aan ditangkap polisi dari Reserse Narkoba Polres Inhu lantaran pengakuan Wandi (21) warga Desa Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu membeli dari Aan putra Mak Gadi.

Baca juga:

Sudah Lama Warga Kuba Ini Berjualan Sabu, Jurus Pengembangan Antarkan Aan Ke Penjara

 

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah Aan, ditemukan 1 buah dompet warna pink setelah dibuka ternyata berisikan 107 bungkus sabu-sabu seberat 22,83 gram, pelaku mengakui kalau shabu itu adalah miliknya," kata Kapolres Inhu Ajun Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting dikonfirmasi melalui Ps Paur humas Polres Inhu Aiptu Misran kemarin.

Foto: Julianto alias Aan anak Mak Gadi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu 107 bungkus dengan berat 22,83 gram yang berhasil diamankan oleh Reserse Narkoba Polres Inhu

Saat ini Aan menjalani proses hukum di Polres Inhu atas kepemilikan 107 bungkus sabu-sabu seberat 22,83 gram. "Ketika Aan ditangkap polisi, Mak Gadi langsung pergi ke Pekanbaru, tapi sekarang sudah pulang ke Rengat, anaknya atas nama Putra yang baru keluar dari penjara melarang Mak Gadi berjualan narkoba," ujar Sumber seraya menjelaskan kalau Putra menegaskan kepada Mak Gadi "Anak mane lagi yang nak ditumbalkan".

Mak Gadi tidak mengindahkan larangan anaknya Novriansyah Putra, secara diam-diam Mak Gadi hingga Minggu 4 Agustus 2019 ini masih melakoni bisnis haram tersebut, keterangan dari sumber yang diperoleh wartawan, Mak Gadi masih berjualan Narkoba jenis sabu-sabu, tetapi sembunyi-sembunyi dengan anaknya yang bernama putra. "Hanya beberapa orang saja saat ini yang bisa membeli sabu-sabu kepada Mak Gadi," ujar Sumber.

Sumber juga bercerita, jaringan penjual narkoba jenis sabu-sabu milik Mak Gadi salah satunya terdapat di daerah Pasiran, Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat. "Anak Mak Gadi yang baru keluar sekitar 6 bulan dari penjara atas nama Novriansyah Putra juga masih berjualan narkoba jenis sabu-sabu," kata Sumber seraya menjelaskan sabu-sabu yang dijual oleh Putra langsung di pakai di tempat oleh konsumenya, tidak boleh di bawa pulang.

Sudah lamanya terlibat Mak Gadi dalam bisnis jual beli Narkoba, sudah menjadi rahasia umum masyarakat Desa Kuba Kecamatan Rengat, namun polisi belum berhasil menangkap tangan Mak Gadi yang melakoni bisnis haram tersebut. "Beli paket sabu-sabu Rp150 bisa dari Mak Gadi, tapi hanya orang-orang tertentu," kata sumber. **prc2/tim/Dra