DPRD Meranti utamakan Dua Ranperda Proritas

Kamis, 25 Juli 2019

Basiran, SE, MM ketua Komisi III DPRD Meranti

PELITARIAU, Meranti - Pansus C DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti utamakan dua Ranperda prioritas. Keduanya merupakan inisitif DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Dua Ranperda tersebut Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Transportasi Domestik Jema’ah Haji Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua Pansus C DPRD Meranti, Basiran SE MM mengatakan dengan mengedepankan fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi terhadap produk hukum daerah dan juga dengan mengedepankan semangat, tanggung jawab dan etos kerja yang tinggi. Maka Pansus C telah menyelesaikan proses tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dikatakannya, proses awal sampai akhir penyelesaian Ranperda ini melalui beberapa tahap terdiri dari scedule jadwal rapat internal, konsultasi dan kunjungan kerja, rekomendasi dan saran dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Agama, pembahasan dan pengkajian melalui matriks Ranperda, juga pembahasan hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

"Semua itu kita lalui demi penyempurnaan Ranperda yang kami bahas untuk dijadikan Peraturan Daerah," beber Basiran, Senin (22/7/2019).

Dijelaskannya, sehubungan dengan keluarnya Permendagri No. 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, Bupati/Walikota dapat melakukan evaluasi dalam rangka melakukan penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik guna mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi meliputi Besaran organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata kerja.

Berdasarkan hal tersebut maka di pandang perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian Nomenklatur terhadap Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tentunya hal ini telah di respon positif oleh kami di Pansus C sebagai pembuat Peraturan Daerah agar adanya payung hukum terhadap Ranperda ini. Sehingga tentunya kedepan pencapain kinerja yang optimal dapat tercapai," sebutnya.

Disegmen lain, Basiran menjelaskan bahwa Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, berbunyi bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji. Adapun tujuan Penyelenggaraan ibadah haji yaitu untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.

Atas dasar tersebut dalam rangka penyempurnaan pelayanan pada proses Penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah haji Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang tersebut, dianggap perlu diatur dalam suatu regulasi.

"Hal ini disambut positif oleh kami di Pansus C sebagai pembuat Peraturan Daerah agar dapat memberikan pelayanan yang optimal dan memiliki dasar hukum," ujarnya.

Menurutnya, proses akhir panitia khusus C adalah Laporan Pansus yang akan disampaikan pada Rapat Paripura DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun setelah berkordinasi dengan Bagian Hukum sekretariat Pemerintah Daerah, diberitahukan bahwa adanya peraturan baru Permendagri nomor 10 tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa diperlukannya Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Proses Fasilitasi produk hukum yaitu antara Pemda Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi dan dengan Pemerintah Pusat.

"Jadi, kesimpulannya Pansus C tinggal hanya menunggu hasil Fasilitasi selesai, dan siap melaporkan hasil kinerja Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya. ** Adit/adv