Camat Tertibkan Kios Ilegal di RTH Air Molek

Senin, 22 Juli 2019

Fhoto Camat Bambang dan Tim di RTH Lagi Tertibkan Kios Ilegal

PELITARIAU, Inhu - Agar tidak terjadi unsur pembiaran terhadap Alih Fungsi Lahan Di areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Tanah Merah Kec Pasir Penyu, Air Molek yang direncanakan akan dibangun Kios-kios Ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, masyarakat desak sebelum dibangun Pemkab segera tertibkan kios ilegal di areal RTH itu.

Di areal RTH akan dibangun Kios kios Ilegal oleh masyarakat, tentu hal ini sangat bertentangan dengan fungsi RTH jelas berdampak akan membuat keresahan dikalangan masyarakat oleh sebab itu sebagai Pemerhati Lingkungan minta kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) segera menertibkan kios liar itu karena tidak sesuai dengan fungsinya, ujar Ketum Jagat Merah Putih Indonesia, Suharmani SP di Kantor Camat Pasir Penyu (22/7/2019).

Menurut Suharmani pembangunan RTH dari awal banyak mengandung problematika terkait perubahan peruntukan lahan atau penggunaan lahan dari rencana diareal itu akan dibangun Rumah Sakit ternjata gagal maka solusinya dibangunlah RTH

"Itu terjadi selama beberapa dekade terakhir, bila kita mau urai pastinya akan ditemukan banyak persoalan carut marutnya terhadap alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH)," pungkas aktivis LSM itu.

Untuk merespon persoalan di RTH, usai Turun Gunung Camat Pasir Penyu melalui Kasi Trantib, Said Hasan SP kepada pelitariau.com mengatakan Camat Pasir Penyu telah membentuk Tim terdiri dari Kasi Trantib, Kasisos, Kasipem dan Kanit Satpol PP, Lurah Tanah Merah, Lurah Sekar Mawar dan Tokoh Masyarakat untuk menertibkan kegiatan ilegal di sekitarnya.

Lanjut Kasi, Tim yang dibentuk Camat pada hari ini senin (22/7) sudah kelokasi RTH dan langsung menertibkan Kios ilegal tersebut, ketika tim kelokasi membenarkan sudah ada dikerjakan bangunan berbentuk pondasi yang terbuat dari bata sebanyak 5 petak kios semi permanen dan tidak ditemukan siapa calon pemiliknya.

Camat sudah intruksikan langsung kepada Kanit Satpol PP Kec Pasir Penyu 1 X 24 Jam untuk memantau serta menertibkan aktivitas ilegal di RTH yang sudah meresahkan masyarakat "Sepanjang belum mendapatkan Izin (Legal) dari Pemdakab Inhu kalau masih membandel tetap akan kami ditertibkan," tegas Kasi Trantib.

Ketika di konfirmasi Administratur PT TPP melalui CDO/ Humas, Hadi Sukoco terkait Kepemilikan Lahan RTH sebelumnya termasuk kedalam Izin HGU PT TPP, dia membenarkan bahwa ada oknum yang mengatas namakan masyarakat tanah merah membangun kios ilegal di areal RTH.

Lanjut Humas, kalau areal RTH dialih fungsikan menjadi tempat berjualan atau tempat usaha secara ilegal jelas melanggar ketentuan Sesuai Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, disyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Pembagiannya, 20 persen ruang publik yang dibangun pemerintah daerah dan sisanya pihak swasta.

Pada prinsipnya menajemen TPP sudah menyerahkan areal RTH kepada Pemerintah sebagai langkah awal sudah tepat pemerintah bisa menghentikan segala macam bentuk kegiatan ilegal diareal RTH yang bisa merugikan serta berdampak terhadap lingkungan.

"Sebaiknya Pemkab melalui Camat perlu melakukan gerakan kolektif bersama masyarakat setempat juga menyarankan agar Pemda Inhu segera menyusun program-program dalam pengolahan lingkungan RTH  yang bersifat baik dan berkelanjutan," jelasnya.**