Kasus KCUM, Terdakwa Wismey dan Hendra dihadirkan Bersamaan

Rabu, 26 November 2014

Ketua Koperasi CUM Wismey dan wakil ketua koperasi CUM Hendra dihadirkan bersamaan saat sidang

PELITARIAU, Rengat - Dua orang terdakwa penipuan dan penggelapan uang anggota Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) Airmolek Kabupaten Inhu Riau kembali digelar Selasa (25/11) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, perkara penipauan dan penggelapan uang anggota oleh ketua KCUM terdakwa Wismey Indra di split dengan perkara terdakwa penipuan dan pengelapan uang anggota terdakwa Hendra Syahputra.
 
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hakim Edi junaidi SH MH, dua hakim anggota Wiwin Sulistian SH dan Wimmi D Simarmata SH berlangsung alot. pdua perkara yang di split menghadirkan 7 Orang saksi dengan dua sesi.
 
Sesi pertama tiga saksi dihadirkan untuk terdakwa Hendra Syahputra sebagai wakil ketua KCUM, tiga saksi tersebut adalah Anggota badan Pengawas KCUM Hatta Munir, KTU KCUM Pariyono dan Bendahara KCUM Novrizal.
 
Dalam fakta persidangan terungkap, Saksi Hatta Munir menjelaskan kalau uang yang terkumpul dari simpanan pokok, simpanan waib dan serta uang pendaftaran sebagai anggota plasma seluruhnya senilai Rp 3 milyar lebih. "Uang anggota disetor ke rekening KCUM di dua bank ada juga yang dipegang oleh ketua KCUM terdakwa Wismey," jelas Hatta.
 
Saksi Paryono ketika ditanya menjelaskan, kalau dirinya bertugas sebagai KTU adalah menerima pendaftaran anggota uang yang diterima dari anggota disetorkan ke rekening KCUM ada juga yang diserahkan kepada ketua KCUM terdakwa Wismey. "Untuk terdakwa Hendra uang pendaftaran anggota memang tidak disetor ke rekening KCUM, saya tau setelah anggota melapor kekantor KCUM," jelasnya.
 
Sedangkan Saksi Novrizal sebagai bendahara tidak mengetahui aliran dana masuk dan keluar di rekening KCUM, dirinya sebagai bendahara hanya menerima tugas menandatangani cek yang selalu disuruh oleh terdakwa Wismey Indra.
 
"Saya sudah dua kali mengajukan mundur dari bendahara, saya sudah buat surat tapi dilarang, katanya kalau ada masalah dirinya (Wismey,red) bertanggung jawab secara hukum," jelas Novrizal.
 
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo SH kembali menanya saksi satu persatu, terungkaplah kalau wakil ketua KCUM terdakwa dalam kasus ini tidak masuk dalam data base anggota KCUM. tentang tugas dan tangung jawab sebagai pengurus KCUM dan menanyakan aliran uang anggota yang disetorkan.
 
4 orang saksi lainnya dalam sidang sesi kedua mengambil keterangan saksi untuk dua Terdakwa sekaligus saksi pertama -suharmani dengan jabatan seksi Birokrasi KCUM, Agustiar Ahalik alias iyal sebagai Sekretaris KCUM, Bambang Suhendra sebagai- wakil sekretaris dan Sumantoro alias Boroksebagai anggota KCUM. (cr.toni)
 
Editor :Ramdana Yudha