Mantan Anggota DPRD Dan Tokoh Pendidikan Usul Agar SMA Serumpun Air Molek di Negerikan

Ahad, 21 Juli 2019

Fhoto : Mantan Dewan (H Agustiar Akhalik SP) dan Tokoh Pendidikan (AMalik S Pd)

PELITARIAU, Inhu - Dalam beberapa tahun ini kurang minat anak didik mendaftarkan dirinya menjadi siswa di SMA Serumpun Air Molek, pasalnya sekolah tersebut masih bersetatus swasta, agar SMA Serumpun tetap eksis dan tidak direndahkan keberadaannya serta diminati oleh Calon Siswa sudah saatnya pengelolah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Air Molek, Kec Pasir Penyu, Kab Inhu, Prov Riau mengusulkan kepada Disdik di Negerikan saja.

Nanti kalau sudah dinegerikan dijamin bakal banyak calon siswa mendaftar menjadi anak didik disekolah tersebut. Kalau sudah banyak calon siswa yang mendaftar otomatis kegiatan belajar mengajar di sekolah itu semakin lancar tentunya kedepan bisa bersaing dengan dunia pendidikan sederajat lainnya yang ada di Daerah ini.

Untuk itu kepada pengelolah YPI SMA Serumpun Air Molek tidak usah banyak pertimbangan demi menyelamatkan asset yang ada untuk menyerahkannya kepada pemerintah, segera mengusulkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan kesempatan pada sekolah swasta yang ingin mengubah statusnya menjadi sekolah negeri, demikian kata Mantan Anggota DPRD Inhu, H Agustiar Akhalik SP.

“Tentunya kalau mau mengusulkan sekolah swasta menjadi negeri ada beberapa syarat yang harus terpenuhi yang dilakukan yayasan untuk mengubah statusnya dari swasta menjadi negeri,” ujar H Agustiar Akhalik SP.

Dijelaskannya selain ada pengajuan dari sekolah swasta, yang menjadi kajian untuk merubah status swasta menjadi negeri, adalah soal status tanah, gedung, guru dan siswanya.

Kalau sudah sah dinegerikan jelas tanah yang digunakan adalah tanah negara, untuk pembangunan gedung dengan anggaran pemerintah, guru dan tenaga kependidikan lainnya berstatus PNS, tentunya untuk menjadi sekolah negeri tidak ada persolan.

Namun, sebaliknya jika untuk kegiatan pendidikan di sekolah itu, murni dari swasta tanpa campur tangan pemerintah, tentunya masih menjadi kajian.

“Selain itu, yang menjadi pertimbangan lainnya, yakni, bagaimana dengan pengelola sekolah itu, apakah tidak ada persolan jika sekolah itu dikelola negara,” terang Agustiar, Sabtu (19/7/2019).

Diketahui belum ada pengelolah YPI Air Molek yang mengusulkan agar sekolah swasta seperti SMA Serumpun Air Molek yang mengajukan untuk merubah status dari swasta menjadi negeri, tapi kalau ada yang mengajukan langsung akan diproses. Terutama terhadap beberapa standar yang harus dipenuhi, termasuk dari aspek lainnya. Seperti status kepemilikan tanah, Jelasnya.

Abdul Malik S Pd Tokoh Pendidikan Kab Inhu Menyikapi banyaknya aspirasi dari masyarakat agar SMA Serumpun supaya dinegerikan adalah suatu pemikiran yang cemerlang, sebenarnya untuk perubahan status akan mendukung program wajib belajar (wajar) 12 tahun di Inhu. Namun begitu sekolah swasta menjadi negeri ini tidak mudah, sebab ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

Karena itu, untuk menyukseskan program kegiatan belajar mengajar sebelumnya kami yang keseharian berkecimpung di dunia pendidikan sudah melakukan berbagai macam cara agar setiap masuk ajaran baru supaya ada siswa yang mendaftar disekolah swasta dan sudah melakukan kerjasama dengan sekolah negeri “Terutama untuk mengakomodir bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri direkomendasikan ke sekolah swasta,” katanya.

Lanjut AMalik, belajar dari pengalaman kalau sekolah swasta seperti SMA Serumpun Air Molek yang berada di Desa Serumpun Jaya Kec Pasir Penyu Kab Inhu tidak diminati oleh calon siswa itu sudah menjadi pekerjaan rumah Disdik.

Diujung Komentarnya mudah mudahan YPI dan pengelolah sekolah swasta SMA Serumpun akan mempertimbangkan dan tidak membiarkan sekolah tersebut tidak diminati calon siswa untuk belajat disekolah itu, mari bersama sama kita menyelamatan asetnya agar tidak lapuk begitu saja tanpa ada solusinya, terang AMalik.**