Menggunakan Seragam Rompi Penyidik Khusus Jaksa Geledah dan Segel Kantor Dishub Meranti

Sabtu, 20 Juli 2019

Petugas kejaksaan saat menyegel kantor DLLAJ kabupaten Kepulauan Meranti yang berlokasi di jalan Dorak Selatpanjang

PELITARIAU, Meranti - Dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) terus ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.Hal itu ditunjukkan oleh lembaga penegak hukum kabupaten termuda di Provinsi Riau itu pada Jumat (19/7/2019) sekira pukul 14.15 WIB.

Menggunakan seragam yang dilengkapi dengan rompi penyidik khusus,  Tim Kejari melakukan penggeledahan di kantor DLLAJ kabupaten Kepulauan Meranti yang berlokasi di jalan Dorak Selatpanjang itu.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Robby Prasetya, dilakukannya penggeledahan itu lantaran pihak Dishub mengabaikan dua surat yang dilayangkan oleh pihak Kejari, dan terkesan memperlambat proses penyidikan.

Kita sudah mengirim surat permintaan agar pihak DLLAJ menyiapkan arsip tahun 2012 hingga 2015," kata Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Robby Prasetya.

" Sepertinya pihak DLLAJ kurang kooperatif dan tentunya akan memperlambat proses penyidikan, kita tidak mau demikian, maka sekarang kita lakukan penggeledahan tapi sangat disayangkan, pegawai Dishub banyak yang tidak berada di tempat padahal masih jam dinas," imbuhnya.

Mirisnya lagi, seperti dikatakan Robby, bahkan tempat penyimpanan arsip di Kantor Dishub tersebut tidak tertata rapi, ada yang dipojok ruangan bahkan ada disimpan di kamar mandi kantor.

Sayangnya, saat penggeledahan Kadishub Kepulauan Meranti Dr H Aready SE M.Si, sedang tidak ditempat.  Salah satu pegawai mengatakan bahwa Kadishub sedang mengikuti Bintek di luar kota. 

Meski kantor DLLAJ dalam kondisi lengang, Kasi Pidsus Robby Prasetya sempat berbincang dengan salah seorang pegawai bernama Ismail selaku Kasi Pengujian Kenderaan Bermotor, seputar tugas yang ia  laksanakan selama ini.

Menurut penuturan Ismail, sebelumnya Ia bertugas di Rangsang Pesisir dan pindah ke kantor  Dishub tersebut pada akhir 2015 silam. Ismail ditugaskan sebagai Kasi Perhubungan Darat, namun setelah ia mempelajari selama 20 puluh hari, Ismail memutuskan untuk menghentikan pungutan terhadap kempang yang beroperasi.

" Saat itu petugas yang melaksanakan pemungutan bukan merupakan pegawai, bahkan honor mereka juga ada yang tidak dianggarkan, sedangan perda juga belum ada terkait aturan pembagian hasil pungutan sehingga sangat rentan terhadap korupsi," ungkap Ismail pada kesempatan itu.

Setelah berbincang, akhirnya Robby Prasetya menunda pemeriksaan hingga hari Senin (21/7/2019)  mendatang sambil menunggu Kadishub kembali, dan memerintahkan anggota untuk nenyegel sementara kantor DLLAJ.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Pihak Kejari menahan duaoknum pegawai Dishub terkait kasus korupsi retribusi kempang dan kapal barang. Keduanya melakukan pungutan dana dengan menggunakan karcis atau pas naik ke kempang. Hasil hasil kutipan tersebut tidak seluruhnya distorkan untuk kas daerah. **