Pemerhati Minta Pemkab Inhu Tertibkan Sarang Walet

Selasa, 16 Juli 2019

Fhoto Gedung Yang di Gunakan Tempat Penangkaran Sarang Burung Walet

PELITARIAU, Inhu - Tokoh Masyarakat Kecamatan Pasir Penyu H Sanusi Seregar sebagai Pemerhati Bisnis Sarang Burung Walet melalui pelitariau.com mengatakan tolong beritakan bahwa warga minta kepada Pemkab Inhu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menindak pelaku bisnis sarang burung wallet yang ada di Air Molek apabila tidak ada mengantonggi Izin Penangkaran Walet.

“Kalau mau menertipkan bangunan sarang burung walet tolong semua kecamatan yang ada di Inhu dan jangan ada tebang pilih silahkan tertibkan, kalau ditemukan tidak ada izin berikan tindakan tegas agar ada efek jera bagi pelaku bisnis wallet tersebut,” ujarnya.

Tidak bisa dinafikkan kalau bisnis sarang walet dimana saja daerahnya kalau keberadaannya masih di tempat pemunkiman yang padat pasti keberadaannya meresahkan lingkungan dengan di timbulkan bunyi bunyian dari gedung dimana ada sarang walet itu.

Seperti contohnya di Airmolek, ada salah satu Hotel dilantai atasnya dibuat penangkaran sarang burung wallet karena berada dipemukiman yang padat tentunya warga sekitarnya gerah mendengar kicauan bunyian dari lantai atas bangunan Hotel yang sudah mengganggu seperti aktivitas mau beribadah.

Ketika masuk waktu Sholat dan Azan berkumandang sangat mengganggu dari bunyi bunyian kicauan burung wallet entah mana yang lebih kuat bunyi mikropon Musholla dari bangunan sarang wallet.

Sehingga Jemaah yang mau melaksanakan Sholat otomatis terganggu mau beribadah, “tapi apalah daya katanya sudah memiliki Izin penangkaran wallet dari pemkab sementara keberadaannya setiap waktu sudah mengganggu ketenangan lingkungan dari aspek bunyi bunyian yang datang dari atas banggunan Hotel,” ungkap, H Sanusi Seregar.

Menindak lanjuti keresahan masyarakat terkait keberadaan sarang burung walet yang ada di dekat permukiman warga, Pemerintah Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) akan segera melakukan penertiban.

Hal ini disampaikan Sekdakab Inhu Hendrizal usai rapat konsultasi publik sempena penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Inhu, tahun 2019-2039 di Kantor Bupati Inhu, Senin (15/7/2019) dengan wartawan kemarin.

Ditegaskan Sekda, bagi pelaku usaha yang sudah mendirikan bangunan sarang burung walet dan menganggu lingkungan, terutama mereka yang memasang kaset 24 jam akan ditertibkan.  

“Penertiban bangunan sarang walet tersebut akan dilaksanakan Satpol PP dengan dukungan semua elemen,” tegasnya.

Secara aturan, mendirikan bangunan burung walet harus memiliki jarak 5 kilometer dari pusat kota. Sementara yang terjadi sekarang, bangunan burung walet jaraknya tidak ada 5 kilometer dari dalam kota.  

“Bahkan ada yang didirikan dalam kota dan dekat pemukiman warga. Ini menyebabkan lingkungan terganggu,” terangnya.

Nanti akan didiskusikan dengan instansi terkait tentang revisi Perda (Peraturan Daerah) tentang restribusi izin penangkaran sarang burung walet, tutupnya.**