Sidang Dugaan Monay Politik, Tak Berikan Kompensasi Anak H Basran Dilaporkan

Kamis, 27 Juni 2019

Fakta persidangan Rabu (26/6/2019) di PN Rengat perkara dugaan money politik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

PELITARIAU, Inhu - Fakta persidangan Rabu (26/6/2019) di PN Rengat perkara dugaan money politik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa Tabroni pendukung Caleg partai Gerindra Dapil IV Indragiri hulu (Inhu) Adit Trias Prananda, mengejutkan. Tabroni diketahui pendukung Adit danau dimintai uang serta kartu nama oleh Abdulah kemudian di rekam teman Abdullah suruhan pelapor Misriono. 

Bukti rekaman vidio penyerahan uang dan kartu nama Adit Trias Prananda ternyata disiasati oleh pelapor Misriono, sebelum dibuat laporan resmi ke Gakumndu Bawaslu Inhu, Misriono meminta uang kompensasi dari H Basran (orang tua Adit,Red) Misriono mengaku ke H Basran kalau dirinya Caleg yang gagal dan sudah menghabiskan uang Rp150 juta.

"Kalau saya tidak dikasih kompensasi, rekaman vidio ini saya laporkan," kata H Basran mencontohkan ucapan Misriono saat keterangannya didengarkan dalam persidangan sebagai saksi.

Dalam persidangan tersebut, H Basran menjelaskan tidak langsung memberikan uang kepada Misriono, namun H Basran mengatakan kepada Misriono soal tak ada hubungannya Misriono Caleg partai Garuda yang kalah dan minta kompensasi kepada dirinya yang kebetulan punya anak atas nama Adit Caleg partai Gerindra.

"Saya marahi Misriono dan saat itu teman saya Abdul Qodir dihubunginya kembali, dan Misriono masih minta kompensasi," ujar Basran dihadapan majelis hakim yang di ketuai Darma Indo Damanik SH Mkn dibantu dua hakim anggota Immanuel MP Sirait SH MH dan Debora D Manulang SH MH.

Dalam sidang itu, hakim Debora kembali bertanya tentang dari mana saksi H Basran tau soal pembagian uang Rp100 ribu dan kartu nama anaknya? H Basran mengaku tau dari rekaman vidio dan mencari Tabroni untuk menanyakan kebenaran soal pembagian uang dan kartu nama.

"Pengakuan Tabroni dimintai uang oleh Abdulah dan rekan abdulah saat itu merekam pembagian uang dan kartu nama itu, bukan Tabroni yang nawarkan uang suruh pilih anak saya," kata H Basran menjawab pertanyaan hakim Debora.

Sebelumnya, saksi Abdul Qodir yang juga penasihat DPC Partai Gerindra Inhu yang dihadirkan dalam persidangan juga menjelaskan, soal pelapor money politik Misriono pertama kali menghubungi dirinya untuk di hubungkan ke H Basran tentang permintaan kompensasi atas rekaman vidio yang di miliki oleh pelapor Misriono. 

"Saya pertemukan Misriono dengan H Basran di warung bakso, hubungan saya dengan haji Basran adalah teman, dan H Basran minta saya membantu cari saksi untuk menghindari kecurangan pemilu, sebab anaknya Adit ikut Caleg di Gerindra," kata Abdul Qodir.

Keinginan Abdul Qodir menyukseskan Caleg anak dari H Basran selain unsur pertemanan, Abdul Qodir mengaku penasihat di partai Gerindra dan selain membantu tentang administrasi dia juga ikut membenahi tim yang belum terbentuk di setiap desa wilayah Dapil IV. "Saya diberikan kepercayaan untuk membenahi struktur tim," ujar Abdul Qodir.

Ditanya majelis hakim kapan kenal dengan pelapor Misriono, Abdul Qodir mengakui kenal ketika ditelpon oleh pelapor Misriono dan bercerita ditelpon, ketika ada kaitan soal permintaan kompensasi maka dia tak bisa memutuskan dan memberitahu kepada H Basran untuk mengabulkan keinginan Misriono bertemu H Basran.

Kepada saksi Abdul Qodir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayatu Comaini SH MH didamping rekan JPUnya Jimmy Manurung SH dan Febri Simamora SH menanyakan ulang tentang hubungan saksi dengan terdakwa Tabroni dan hubungan saksi dengan H Basran dalam tim kordinator pemenangan Adit tersebut hal yang sama juga di tanya JPU kepada saksi H Basran.

Karena saksi H Basran dan saksi Abdul Qodir adalah saksi penting atas tuduhan monay politik terhadap terdakwa Tabroni yang di laporkan oleh Misriono, keterangan dua saksi tersebut menjadi terang fakta money politik. "Saksi tolong jangan berputar-putar menjawab, jawab saja tau atau tidak tau," kata hakim ketua mengingatkan saksi Abdul Qodir. 

Sidang yang berlangsung hingga larut malam juga menghadirkan dua saksi ahli, saksi ahli pemilu yang dihadirkan adalah  Gema Wahyu Adinata SH dari Bawaslu Riau Kordinator divisi penindakan pelanggaran dan ahli hukum pidana Dr Herdiansyah dari Universitas Riau, dan terdakwa Tabroni didampingi kuasa hukumnya Dodi Fernando serta Yeni Darwis. **Prc2/Rio/tim