Polres Inhu Akan Proses 6 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Kamis, 13 Juni 2019

PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran

PELITARIAU, Inhu - Saat ini Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tengah menangani dua kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaksanakan April 2019 lalu.

"Dari kedua kasus itu, setidaknya ada 6 tersangka yang akan diproses," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Kamis (13/06/2019).

Dikatakannya, kasus pertama dengan laporan Polisi nomor :LP/61/V/2019/RES INHU tertanggal 15 Mei 2019, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, pelapor, Dedi Risanto selaku ketua Bawaslu Inhu dengan tersangka berinisial T.

"Berkas perkara dalam proses tahap 1, artinya sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti," ucap Misran.

Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana Pemilu berikutnya dengan nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019, dilaporkan Dedi Risanto, selaku Ketua Bawaslu Inhu. TKP berada di Kecamatan Rengat dan tersangka berjumlah lima orang, yakni RR, M, MR, DR serta SW.

Diungkapkan Misran, kasus ini masih dalam proses pemberkasan dan dalam waktu dekat, berkas sudah dapat dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.

"Proses penyidikan hampir rampung, setelah itu secepatnya berkas kita limpahkan ke JPU," terang Misran.**Julfi Hendra