Hakim PN Kembali Tolak Eksepsi Sekwan DPRD Rohul

Rabu, 29 Mei 2019

PELITARIAU, Rohul - Majelis Hakim PN Pasirpangaraian kembali menolak eksepsi yang diajukan oleh Pemkab Rohul selaku tergugat I dan tergugat II. Dalam putusan selanya menolak eksepsi (nota keberatan) tergugat I Budhia Kasino (Sekwan) dan tergugat II Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri. Sehingga, proses persidangan dilanjutkan. 

"Menolak eksepsi yang diajukan oleh Pemkab Rohul dan penasehat hukum tergugat I dan tergugat II yaitu Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri atas kompetensi absolut tidak berwenangnya PN Pasir Pengaraian menangani perkara quo yang diajukan oleh Teddy Mirza Dal yang diwakili kuasa hukumnya, Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol, SH. MH," kata Ketua Majelis Hakim Sonoto SH. MH, Selasa (28/19). 

Dalam pertimbangannya berdasarkan surat Sekwan Rokan Hulu Nomor 900/SET-DPRD/45, Perihal tanggapan Terhadap atas surat DPD Partai Nasdem Kabupaten Rokan Hulu tertanggal 31Januari 2019 yang menurut tergugat I adalah objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN) masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

"Eksepsi Tertugat I Budhia Kasino (Sekwan) Tergugat II Kelmi Amri (Ketua DPRD Rohul) mengenai kewenangan absolut dinyatakan ditolak dan tidak dapat di terima dan perihal hal tersebut Majelis Hakim memerintahkan agar dilanjutkan dalam Pokok perkara dengan agenda Pembuktian dan akan di lanjutkan persidangan pada hari selasa  Tanggal 18 juni 2019" Ungkap Ketua Mejelis Sunoto SH.MH.

Pada pemberitaan sebelumnya, bahwa Sekretaris DPRD Rohul, Budhia Kasino diduga telah menghambat hak seorang Anggota DPRD Rohul. Dari informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya ia pernah mengakui bahwa tidak dibayarkannya gaji seorang anggota DPRD itu atas perintah Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri.

Kendati demikian, pernyataan dari yang bersangkutan ketika dikonfirmasi awak media membantah adanya penghambatan maupun perintah Kelmi Amri selaku Ketua DPRD Rohul atas pengahambatan hak atau gaji Anggota Dewan tersebut selama 15 bulan.

Diujung telepon kuasa hukum Teddy Mirza Dal mengatakan, sebagai hak keuangan sebagai anggota DPRD, Teddy Mirza Dal terdiri dari gaji, tunjangan perumahan, dana transportasi dan tunjangan komunikasi yang tidak dibayarkan.

"Sesuai aturan yang berlaku itu belum diterima Teddy, padahal dirinya masih aktif sebagai anggota Dewan yang berasal dari Daerah Pemilihan IV Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu," kata kuasa hukumnya Ramses Hutagaol SH. MH. **Rahmat