Cemburu, Suami Bacok Pria Yang Chatting Mesra Istrinya

Ahad, 19 Mei 2019

Ilustrasi

PELIARIAU.com - Aksi pembacokan terjadi di Desa Mayonglor, Kecamatan Mayong, Jepara, Jawa Tengah. Kali ini motif pembacokan dilatarbelakangi api cemburu seorang suami kepada korban yang kerap mengirimkan pesan mesra kepada istri pelaku.

Kapolsek Mayong AKP Aliet Alphard mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu kemarin sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban Aris Wanto (24), warga Desa Mayonglor tengah duduk di teras rumah bersama keluarganya. Pelaku bernama Sukarno (32), warga desa setempat berbeda RT datang mengendarai motor sambil menenteng parang.

Turun dari kendaraan, Sukarno seketika mengejar korban sambil mengacungkan parang. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Nahas, ternyata Aris jatuh saat lari menghindari amukan pelaku. Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban yang mengenai kaki dan tangan kanannya. "Korban sempat berusaha menghindar dan menangkis sabetan senjata tajam dari pelaku.

Mengetahui kejadian tersebut sejumlah warga berusaha melerai dan menolong korban," kata Aliet, Minggu (19/5/2019).

Aksi kekerasan itu berhasil dilerai warga. Kemudian Sukarno meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya, pulang ke rumah. "Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk. Sebelumnya dia minum minuman keras dulu," ulas Aliet.

Aksi penganiayaan secara tiba-tiba ini bukan tanpa alasan. Menurut Aliet, pelaku mengaku cemburu kepada korban yang sering menggoda istrinya. Sukarno juga sempat mendapati hape istrinya berisi chat mesra dengan korban.

Hubungan melalui ponsel ini terendus sudah sejak tiga bulan lalu. "Padahal pelaku dan korban ini masih saudara. Korban ini adik sepupunya pelaku," jelas Aliet.

Petugas Polsek Mayong langsung mengamankan Sukarno setelah mendapat laporan dari warga. Pelaku sekarang mendekam di ruang tahanan. "Kami juga menyita senjata yang digunakan membacok korban sebagai barang bukti," paparnya.

Setelah pembacokan itu, Aris dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Jepara. Dia segera mendapat perawatan kemudian diperbolehkan pulang, tidak rawat inap. **prc2