Polisi Amankan Pemuda di Duga Cabuli Anak Dibawah Umur

Ahad, 12 Mei 2019

Fhoto di Duga Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur

PELITARIAU, Inhu - Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang  Inisial Identitas tersangka AP Bin EM yang terjadi  pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira pukul  19 30 Wib di Kec Sei Lala Kab Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Rilis Paur Humas mengatakan terjadinya penangkapan pelaku pada Hari Sabtu Tgl 11 Mei 2019 sekira pukul 19.30 Wib  unit reskrim mendapat Informasi bahwa ada seorang yang di duga telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia 8 thn di Inhu.

Sekira pukul 19.40 Wib dilakukan penangkapan terhadap yang di duga pelaku oleh anggota Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Iptu Abdan SE MH dan saat ini  pelaku tersebut diamankan dimapolsek  Pasir Penyu Guna pengusutan lebih lanjut, ujar Paur Humas Aipda Misran.

Selanjutnya Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 1 ayat 1 undang undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 

Sebagai barang bukti 1 unit HP Merk XIOMI, Pakaian pria,1 helai baju kaos oblong Warna hitam, 1 helai celana bola warna Merah, 1 helai celana dalam warna Merah, 3 Pakaian wanita, 1 helai baju kaos oblong Warna putih, 1 helai celana pendek Warna hijau, 1 helai celana dalam Warna putih.

"Tindakan yang dilakukan polisi saat ini sudah mengamankan tersangka, mengamankan BB, melengkapi mindik, rencana tindak lanjut melakukan pengecekan Visum terhadap korban serta melakukan penyidikan," jelas Misran.**