Seorang Pemuda Curanmor Dihakimi Massa di Pekanbaru

Jumat, 21 November 2014

Ilustrasi @net.

PELITARIAU, Pekanbaru - Massa terpaksa menghakimi Roni Pasla (35) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Tampan, Payung Sekaki. Ia ketahuan mencuri sepeda motor di salah satu rumah di Jalan Yos Sudarso Gang Nusa Indah No 3 RT01 RW03 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kamis (21/11/14) malam.


Saat melakukan aksi curanmor sepeda motor Yamaha Mio Sporty No Pol BM 4970 JG yang diparkirkan di teras rumah ia sempat membawanya kabur. Namun, ia menabrak mobil Totoyota Avanza. Terjatuh, tersangka jadi bulan-bulanan warga. Massa kemudian menyerahkannya ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk diproses lebih lanjut.

"Sepeda motor sempat dihidupkan dan dilarikan. Tak beberapa jauh, massa yang mengetahui aksinya lalu mencegat dan menghajarnya, ketika tersangka terjatuh dari sepeda motor. Massa kemudian menyerahkan tersangka ke polisi," ungkap Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap melalui Kanit Reskrim Ipda Bahari Apdi, Jumat (21/11/14).

Kini tersangka menjalani masa penahan. Barang bukti turut serta disita polisi. Tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Sebagaimana dilansir riauterkini.com.

 

Editorial : Ramdana Yudha