Lagi Asik Berjudi Warga Batang Gansal Diciduk Polisi

Kamis, 09 Mei 2019

Fhoto ke Lima Tersangka Diduga Melanggar Pasal 303

PELITARIAU, Inhu - Pada hari Rabu tanggal  08 Mei 2019 sekira jam 13 20 wib, Team Jatanras Polres Inhu, mendapatkan informasi bahwasanya di daerah Desa Danau Rambai, km 15, Kec Batang Gansal, Kab Inhu  terdapat beberapa orang masyarakat yang melakukan permainan jenis judi Kartu Remi , selanjutnya team jatanras sat reskrim polres inhu yang sedang melakukan giat patroli menanggapi informasi tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang yang diduga sedang melakulan permainan Judi kartu remi tersebut.

Kelima tersangka judi remi (song) terdiri, DS als DN, laki-laki, jawa, 48th, Desa Danau Rambai km 11, Kec Batang Gansal, Kab Inhu, REP als ED, laki-laki, batak, 31th, Simp Granit, Kec Batang Gansal, EDS als SB, laki-laki, batak, kristen, 65th, Blok 10 Desa Sincalang, Kec Batang Gansal Kab Inhu, AC als AT, laki-laki, jawa, 56th, km 14 Desa Danau Rambai, Kec Batang Gansal dan ESS als SI, perempuan, batak, 45th, km 15 Desa Danau Rambai, Kec Batang Gansal, ujar Paur Humas Aipda Misran.

"BB Song yang sudah diamankan dari tangan tersangka 2 (dua) kotak kartu remi belum dibuka, 1 (satu) pasang atau 2 (dua) kotak kartu remi yang digunakan untuk berjudi serta uang sejumlah Rp 465.000," jelas Misran.**