DPPKAD Meranti Dorong Akuntabilitas Keuangan Desa

Jumat, 21 November 2014

Bambang Suprianto

PELITARIAU, Selatpanjang - DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, sejak Kamis (20/11/2014) kemarin menggelar Sosialisasi pengelolaan dan pengendalian Keuangan Desa sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan itu diikuti 96 orang Kepala Desa dan 9 Camat yang ada di daerah ini.


Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM, kepada wartawan, Jumat (21/11/2014) mengatakan, sosialisasi berlangsung selama 2 hari dengan menghadirkan pemateri Akuntan Publik yang telah memiliki Sertifikat  TOT Akuntasi Pemerintah.

"Kegiatan ini sebagai upaya mendorong Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Desa, terutama menyangkut sistem perencanaan anggaran, pelaksanaan dan pelaporan Keuangan Pemerintah Desa, juga sesuai aturan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Bambang, di Grand Meranti Hotel, Selatpanjang.

Seperti halnya Pemerintah Daerah Kabupaten, lanjut Bambang, seluruh Pemerintah Desa diwajibkan menerapkan sistem perencanaan bersama lembaga desa lainnya. Desa wajib menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahunan, yang memuat semua program, sumber pendapatan dan belanja.

Kegiatan sosialisasi, kata Bambang, juga bertujuan untuk menyerap masukan dari seluruh Pemerintah Desa tentang kondisi penyelenggaraan keuangan serta kesiapan aparatur desa. Dari masukan akan dibuat kajian draft Peraturan Bupati, yang akan diterbitkan sebagai aturan teknis tata cara pelaksanaan UU juga PP tentang Keuangan Desa.

"Ini juga untuk menyiapkan Perbup sebagai aturan turunan teknis tentang tata cara pengelolaan Keuangan Desa. Yang terpenting melalui kegiatan ini, kita menjustifikasi bentuk pelaksanaannya, sehingga tidak ada aparatur desa yang nantinya sampai terkena konsekwensi hukum," harapnya.

Ditanya tentang rencana Pemerintah Pusat menggelontorkan bantuan hibah hingga Rp1,5 Miliar perdesa, Bambang menjelaskan, hal itu belum ada aturan pastinya. Karena hingga kini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang alokasi APBN untuk Desa.

"Memang ada rencana, tapi belum dapat dipastikan karena kita belum menerima PMK. Namun yang pasti, perolehan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten/Kota sudah diatur Kementerian Keuangan, dimana pembiayaan ADD minimal 10 persen dari Dana Perimbangan Sumber Daya Alam (SDA) di daerah," jelasnya.

Diungkapkan juga, penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti, sudah melebihi dari ketentuan Kementerian Keuangan. Pada APBD Tahun 2014 ini, Pemkab memposting dana sebesar Rp66 Miliar untuk ADD sebanyak 96 Desa. "Itu sudah melebihi 10 persen nilai perimbangan SDA," ungkapnya (kor. nto).

 

Editorial: Rio Ahmad