Rusidi: Jika PPS Tidak Umumkan C1 Diancam Pidana

Sabtu, 20 April 2019

ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan disela kegiatan Supervisi dan Monitoring pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (20/4/2019).

PELITARIAU, Pekanbaru - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan kepada Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

Hal ini disampaikan Rusidi di kegiatan Supervisi dan Monitoring pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (20/4/2019).

"Berdasarkan Pasal 391 UU No.7 Tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum." tutur Rusidi kepada dalam siaran persnya yang dikirim kepada PELITARIAU.com.

Rusidi menambahkan bahwa jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota  PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 Tahun dan denda Rp12 milyar.

"Jadi, jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka pidana menanti, sanksinya jelas dikenakan Pidana kurungan sesuai pada pasal 508 Undang-Undang No 7 Tahun 2017." jelasnya.

Hal ini disampaikan Rusidi karena banyak pertanyaan serta permintaan dari masyarrakat terutama peserta pemilu kepada jajaran pengawas, sekaligus agar setiap pengawas pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU, tutup Rusidi. **Ram