Setelah di Gelar Gakkumdu, Bawaslu Inhu Hentikan 4 Perkara Pidana Pemilu 2019

Jumat, 19 April 2019

Seorang saksi atas dugaan pidana pemilu di ambil keteranganya dalam agenda klarifikasi oleh pihak Bawaslu Inhu, belum lama ini.

PELITARIAU, Inhu - Dari banyaknya isu money politik dan pelanggaran pemilu selama masa kampanye Pilpres dan Pileg hingga masa tenang tahun 2019 di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, sedikitnya hanya 4 perkara pidana Pemilu yang di proses oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Inhu.

Dari 4 perkara pidana Pemilu di Inhu, seluruhnya sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana, proses penghentianya dilakukan setelah Standar Oprasional Prosedur (SOP) di Bawaslu dilalui oleh pihak Bawaslu Inhu. Proses yang dilalui atas 4 perkara tersebut, mulai dari klarifikasi pelapor dan terlapor, hingga pengambilan keterangan ahli oleh pihak Bawaslu Inhu, baik dari ahli Pemilu maupun ahli pidana.

Perkara pidana pemilu yang dihentikan demi hukum tersebut, adalah dugaan pidana pengurusakan Alat Pampanye Kampanye (APK) milik Caleg DPRD Riau Dapil Inhu-Kuansing dari Partai Gerindra Ncik Afrizal sebagai pelapor dan perkara pengrusakan APK milik Celeg DPRD Riau Dapil Inhu- Kuansing dari partai Nasdem Tengku Razmara sebagai pelapor.

Selanjutnya, perkara temuan dugaan pidana pemilu money politik Caleg DPRD Inhu Dapil II Partai Golkar atas nama Wahyu Tri Angga dihentikan setelah dilakukan rapat dengar pendapat Bawaslu Inhu bersama sentra Gakkumdu, dalam hasil rapat tersebut pidana money politik tidak terpenuhi unsurnya.

Kemudian, perkara pidana pemilu yang dihentikan adalah laporan masyarakat atas kampanye di rumah ibadah yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Partai Nadem atas nama Andina Gustiani (Adik Bupati Inhu Yopi Arianto,red) sebagai terlapor. Dalam menghen 4 perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut, Bawaslu Inhu sebelumnya juga sudah berkordinasi dengan Bawaslu Riau.

Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto SIP Msi dikonfirmasi pelitariau.com JUmat (19/4/2019) menjelaskan, tidak ada istilah Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Bawaslu, yang ada hanya temuan pelanggaran pemilu. "Selama masa tenang sejak 14 April sampai masa pencoblosan 17 April kemarin, Bawaslu Inhu tidak menemukan money politik yang dilakukan peserta pemilu di Inhu," ujar Dedi.

Dedi juga menjelaskan, kalau selama masa tenang pemilu 2019 kemarin, beberapa isu soal adanya temuan money politik beredar yang disebut-sebut adanya Bawaslu Inhu melalukan OTT. isu OTT beredar di Media sosial ditengah masyarakat, namun ditegaskannya soal isu money politik yang beredar adalah kabar bohong (hoax).

"Dari proses penangnan perkara pemilu di Bawaslu Inhu, di lakukan secara transparan, jika ada temuan money politik di masa tenang, tentunya menjadi tambahan perkara atas 4 perkara pemilu yang di tangani Bawaslu Inhu," ujar Dedi.

Lebih jauh dijelaskan Dedi, dari 4 perkara dugaan pidana pemilu yang di hentikan Bawaslu, itu setelah dilakukan rapat terakhir bersama Gakkumdu, untuk memastikan apakah bukti-bukti atas dugaan pidana pemilu yang di proses sudah terpenuhi atau belum. "Karena tidak memenuhi unsur, 4 perkara dugaan pidana pemilu baik Caleg sebagai pelapor, maupun Caleg sebagai terlapor dan temuan money politik dihentikan, itu sesuai dengan rapat Bawaslu bersama Gakkumdu," jelasnya. **red/Mus