Polres Inhu Lakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan

Selasa, 05 Maret 2019

Foto BKO Sat Reskrim Polres Inhu Lagi Abadikan Rekontruksi Kasus Dugaan Pembunuhan

PELITARIAU, Inhu - Pada hari selasa tanggal 05 Maret 2019 sekira pukul 11 00 wib bertempat di Stadion Narasingga Rengat Jl D I Panjaitan Kel Sekip Hilir Kec Rengat Kab Inhu dilaksanakan kegiatan Rekonstruksi Tindak Pidana Pencurian disertai dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau secara dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan terlebih dahulu direncanakan sebelumnya terhadap Korban saudari Maretia Alfani.

"Dasar dilakukan rekontruksi tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2019/Res Inhu/ Sek Peranap, tanggal 08 Januari 2019," Ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Pol Misran.

Adapun Identitas tersangka RA Als RD Bin SPA, Lakis, Belawan (Sumut) / 05 Mei 1997, Kristen, Batak, Pekerjaan Buruh, alamat Ds. Tangga Batu Kec Hatonduhan Kab Simalungun dan Ds Baturijal Barat Kec Peranap Kab Inhu ketika saat rekonstruksi terdapat 13 adegan yang dilakukan oleh tersangka di Pimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Inhu IPTU L Simanjuntak dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Arico SH Febri Simamora SH KBO Sat Sabhara Polres Inhu IPTU Yosef Rizal serta Anggota Sat Reskrim Polres Inhu. 

"Kegiatan berakhir sekira pukul 11.50 wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali," Jelas Paur Humas.**