KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Disdukcapil Meranti Gelar Sosialisasi

Rabu, 19 November 2014

e-KTP

PELITARIAU, Selatpanjang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (19/11/2014), menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Uniknya, sosialisasi digelar di pelataran parkir Pasar Sandang Pangan Selatpanjang.


Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, dalam sambutannya dibacakan Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan, Drs H Syafril Nawawi, mengungkapkan ada sejumlah perubahan mendasar dalam UU itu, diantaranya menyangkut masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) seumur hidup, selama tidak ada perubahan elemen datanya.

"Kalau semula hanya berlaku 5 tahun, sesuai Undang-undang yang baru sudah ditetapkan berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. Selain itu semua pelayanan administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak boleh dipungut biaya dari masyarakat," ungkapnya.

Jika sebelumnya penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi 1 tahun harus meminta penetapan pengadilan, lanjut Bupati, sesuai UU baru tidak lagi memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri, tapi cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota.

"Kemudian pelayanan keliling, dimana dalam pelayanan administrasi kependudukan, petugas akan mendatangi penduduk dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling. Ini merupakan bukti nyata kesungguhan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, Jonizar SH MSi, melaporkan bahwa sosialisasi sengaja digelar ditengah Pasar, dengan harapan setiap materi sosialisasi UU tersebut dapat langsung diserap oleh seluruh elemen masyarakat secara luas.

"Sosialisasi ini sengaja bertempat di tengah pasar. Ini merupakan upaya kita dalam memaksimalkan serapan informasi kepada masyarakat tentang keberadaan UU Nomor 24 Tahun 2013. Kebijakan ini mendapat persetujuan dan dukungan dari Bupati Kepulauan Meranti," kata Jonizar.

Dikatakannya, sasaran dalam kegiatan sosialisasi itu, antara lain seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Ketua RT, Ketua RW, UPT Disdukcapil di Kecamatan dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti pada umumnya.

"Kita menghadirkan narasumber Bapak Supaiman SSos MSi dari Disnakertransduk Provinsi Riau, dengan harapan nantinya dapat meningkatkan pemahaman serta efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data, ketunggalan NIK dan dokumen kependudukan lainnya," harapnya.

BLH Bantu Alat Kebersihan

Selain sosialisasi UU Administrasi Kependudukan, kegiatan di tengah Pasar Sandang Pangan Selatpanjang itu, juga dipadukan dengan penyaluran bantuan peralatan kebersihan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti kepada seluruh Ketua Rukun Warga (RW) se-Kecamatan Tebingtinggi.

Kepala BLH Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Irmansyah MSi, dalam sambutan singkatnya mengatakan, ada 72 orang Ketua Rukun Warga yang mendapatkan bantuan, antara lain berupa Gerobak Sampah, Cangkul dan alat kebersihan lainnya. "Ini sebagai upaya kita bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu pula, Bupati diwakili Asisten bidang Administrasi Pemerintahan, Drs H Syafril Nawawi, secara simbolis menyerahkan akta kelahiran gratis kepada masing-masing 5 orang perwakilan dari Kecamatan Tebingtinggi, Tebingtinggi Barat dan Rangsang Barat. Sekaligus bantuan alat kebersihan dari Badan Lingkungan Hidup.

Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad SH MSi, Staf Ahli Bupati, drg Viviyanti DPH MHealSc, Ketua LAMR Meranti, H Ridwan Hasan, para Kepala SKPD, Kapolsek Tebingtinggi, Komandan Pos TNI AL dan sejumlah unsur pemerintahan lainnya. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad