Cabang Rutan Selatpanjang Upayakan Langkah Penguatan Petugas

Jumat, 15 Februari 2019

Saat kegiatan-kegiatan dilakukan di Rutan Selatpanjang

PELITARIAU, Meranti - Upaya pembinaan  narapidana dalam kerangka sistem pemasyarakatan dewasa ini masih sarat dengan permasalahan diantaranya adalah bidang penertiban dan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan),jum'at (15/02/19).

Gangguan keamananan dan ketertiban Lapas dan Rutan semakin terusik dengan terjadinya berbagai kasus kerusuhan dan pelarian narapidana yang pada gilirannya mengancam upaya pembinaan.

Salah satu instrumen yang digulirkan pemerintah adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6  Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang  memuat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin, disamping sebagai salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap narapidana.  

Saat awak media menjumpai Ka Rutan Selatpanjang Rio Chaidir, Amd. IP. SH, M. Si mengatakan aturan itu sangat jelas dan sudah tertuang dalam ketentuan Umum salah satu nya yaitu. 

Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Dan ada juga kewajiban dan larangan bagi Narapidana dan anak pidana antara lain nya

Setiap Narapidana atau Tahanan wajib:

a.taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;

b.mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;

c.patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;

d.mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;

e.memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;

f.menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan

g.mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.

Dan larangan nya :

A. mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;

B. melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;

C. melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;

D. memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;

E. melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;

F. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;

G. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;

H. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;

I. melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;

J. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;

K. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;

l.membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;

M. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;

N. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;

O. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;

P.  membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;

Q. Memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;

R. Melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu;

S. Melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;

T.  Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;

u.menyebarkan ajaran sesat; dan

V. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.

Dan bukan hanya Narapidana dan anak pidana saja yang mempunyai aturan di Lapas dan Rutan,bahkan pegawai nya pun mempunyai aturan juga salah satu nya belum lama ini rutan kita ini seluruh pegawainya termasuk saya melakukan pengecekan Urin dan alhamdulilah Negatif semua, tutup Rio Chaidir. **adit