Simpan Narkoba, Warga Air Molek Di Amankan Polisi

Selasa, 05 Februari 2019

Fhoto Tersangka AG Dan Barang Bukti Narkoba Sudah Di Sita Polisi

PELITARIAU, Inhu - Pada hari Senin tanggal 4 Februari  2019  sekira pukul 22.00 wib telah mengamankan 1 (satu) orang laki laki tersangka yang patut di Duga memiliki, menguasai Narkoba Jenis Shabu atas nama Inisial AG, 32 Th, Laki laki, Wiraswasta, Islam, Indonesia, alamat : RT/RW 02/04 Dusun 4 Kaplingan Desa Candi Rejo Kec Pasir Penyu Kab Inhu.

Dasar ditangkapnya tersangka AG dari Laporan Polisi No:LP/18/II/2019/RIAU/RES INHU, tanggal 4 Februari  2019, setelah mendapat informasi Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan team operasional yang di pimpin oleh Kanit 1 Iptu Abdan SE MH untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut.

Langsung Kanit 1 Abdan beserta Tim melakukan penyelidikan, sekira pukul 22.00 wib di sebuah rumah team langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang lagi berdiri diteras rumah kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara AG akan tetapi tidak ditemukan barang bukti.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan didalam rumah ada ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Dunhill lalu kotak rokok tersebut dibuka ternyata berisikan 1 (satu) bungkus shabu, setelah itu dilakukan penggeledahan di ruang tamu ada ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok H Mild ketikakotak rokok tersebut dibuka ternyata berisikan 2 (dua) bungkus.

Kemudian tim lakukan introgasi dengan AG mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya atas temuan tersebut BB dan Terlapor di gelandang ke Polres Inhu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Jelas Baur Humas Polres Inhu melalui Rilis Dummnya.**