Dua Terdakwa Akan Dihadirkan Minggu Depan

Rabu, 19 November 2014

Humas PN Rengat Wimmi D Simarmata, SH

PELITARIAU, Rengat - Sidang ketiga Rabu (19/11) terdakwa ketua Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) Wismey Indra dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda, sidang akan digelar kembali Selasa (25/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus menghadirkan dua terdakwa.
 
Dua terdakwa yang akan dihadirkan secara bersamaan dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Rengat adalah, Ketua KCUM Wismey Indra dan Wakil ketua KCUM Hendra Syahputra dengan kasus penggelapan uang anggota senilai Rp 3 milyar.
 
Pantauan pelitariau.com di PN Rengat, pada pukul 11.30 sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang sudah berada diruang tunggu, begitu juga dengan Majelis hakim sudah berada di dalam ruang sidang yang terdiri dari Edi Junaidi SH, MH, Wiwin Sulistia SH dan Wimmi D Simarmata SH. begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah berada di ruang sidang yang terdiri dari Ravendra SH, Sindu SH, Huluan SH.
 
Humas PN Rengat Wimmi D Simarmata SH dikonfirmasi pelitariau.com Rabu (19/11) menjelaskan kalau penundaan sidang sesuai kesepakatan JPU dengan majelis hakim, dimana keterangan saksi yang di hadir lebih efektip untuk dua terdakwa Wismey Indra dan Hendra Syahputra. "Minggu depan, kita akan hadirkan dua terdakwa sekali gus, saksi yang dihadirkan keterangannya diambil untuk dua terdakwa," kata Wimmi yang juga sebagai hakim anggota dalam sidang Ketua KCUM.
 
Sidang sebelumnya dengan agenda yang digelar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang anggota KCUM dengan agenda membacakan dakwaan, sidang kedua mendengarkan keterangan saksi dan sidang ketiga yan juga mendengarkan terangan sejumlah saksi untuk dua terdakwa bersamaan. "Kasus ini split, jadi dua terdakwa saling menjadi saksi makanya lebih efektip digelar minggu depan, terdakwa dihadirkan bersamaan," jelasnya.
 
Semantara itu, JPU Revendra SH dikonfirmasi mengatakan, terdakwa Wismey Indra sebagai ketua KCUM diancam dengan KUHP pasal 372 atau 374 atau 378 dugaan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(cr.pen)
 
Editor : Ramdana Yudha