Terutang, Miswanto: Pemda Inhu Cuma Usulkan 9 Bulan Biaya Rutin Untuk PJU 2018

Senin, 14 Januari 2019

Mahasiswa melakukan aksi atas adanya Pemutusan Penerangan Jalan Umum yang di putuskan oleh PLN di Kabupaten Indragiri hulu

PELITARIAU, Inhu - Pemutusan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Provinsi Riau, oleh pihak PLN Area Rengat, berujung demontrasi mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Indragiri hulu-Pekanbaru.

Unjuk rasa mahasiswa Pekanbaru di Kabupaten Inhu Senin (14/1/2019), dilakukan di tiga tempat, pertama di kantor PLN Area Rengat, disambut langsung oleh Menejer PLN Area Rengat Erwin Gunawan, kemudian unjuk rasa mahasiswa dilakukan di kantor Bupati Inhu, disambut oleh Sekretaris daerah Hendrizal dan unjuk rasa di kantor DPRD Inhu, perwakilan 20 orang mahasiswa melakukan pertemuan di ruang Banmus disambut oleh ketua DPRD Inhu Miswanto SE.

Setelah menejer PLN area rengat Erwin Gunawan menjelaskan kepada mahasiswa, pemutusan PJU di Kabupaten Inhu, bukan dari keinginan pihak PLN, namun akibat dari terjadinya tunggakan pembayaran PJU selama 3 bulan senilai Rp2,9 milyar sejak Oktober, November hingga Desember 2018 lalu. "Kami putuskan PJU akibat dari tunggakan PJU yang tidak dibayarkan oleh pihak PLN," kata Erwin.

Usai mahasiswa memahami penjelasan dari pihak PLN, kemudian aksi kedua mahasiswa berlangsung ke kantor Bupati Inhu, saat itu mahasiswa asal Pekanbaru di teras kantor Bupati disambut oleh Sekretaris daerah Kabupaten Inhu Hendrizal.

"Tidak dibayarkan tunggakan listrik PJU Pemda Inhu kepada pihak PLN, selama 3 bulan. Akibat dari tidak disahkanya APBD Perubahan tahun 2018 oleh pihak DPRD Inhu 2018 lalu," kata Hendrizal dihadapan mahasiswa.

Usai mahasiswa mendapatkan penjelasan dari Sekda Hendrizal dan Kepala Dispenda Inhu Arif fadilah yang menjelaskan kalau, ada objek Pajak Penerangan Jalan (PPJ), sesuai Perda dikelola dan dipungut oleh PLN, PLN diberi amanah untuk pemungutan PPJ dan disetorkan ke kas daerah.

"Pembayaran PJU tahun 2019 ada di Dinas Perhubungan dan pembayaran PJU tahun 2018 ada di Bagian umum Setda Inhu," kata Arif fadilah

Kemudian aksi mahasiswa Pekanbaru itu berlangsung ke DPRD Indragiri hulu, sempat terjadi tolak menolak, antara mahasiswa yang terus mendesak menerobos blokade polisi untuk masuk ke ruang sidang DPRD yang saat itu sedang melaksanakan sidang paripurna. Polisi yang sedang bertugas akhirnya mampu menenangkan aksi mahasiswa itu menjelang pertemuan dengan pihak DPRD Inhu.

Tidak lama kemudian, perwakilan 20 orang mahasiswa dari jumlah sekitar 60an orang mahasiswa Pekanbaru itu. diterima di ruangan Banmus oleh ketua DPRD Inhu Miswanto SE, pertemuan mahasiswa berlangsung alot, sempat tertunda akibat dari mahasiswa membantu pihak DPRD untuk memanggil Sekda Inhu Hendrizal dan menejer PLN Area Rengat ERwin Gunawan.

Dari pertemuan tersebut Ketua DPRD Inhu Miswanto, menegaskan, pihak Pemda melalui bagian umum Setda Inhu sengaja mengusulkan anggaran rutin lampu PJU 9 bulan pada tahun 2018 lalu, dengan usulan biaya rutin PJU tahun 2018 hanya 9 bulan, maka memunculkan utang di akhir tahun 2018 selama 3 bulan. "Pemadaman listrik PJU di Inhu, akibat utang PJU tidak dibayarkan oleh pihak Bagian umum Setda Inhu," ujar Miswanto.

Lebih jauh dijelaskan Miswanto kepada mahasiswa, APBD adalah prodak hukum kesepakatan eksekuti dengan legislati. "PJU adalah biaya rutin, dalam perencanaan, biaya rutin harus dibuat selama 12 bulan, kalau dibuat 12 bulan biaya rutin PJU maka tidak ada lagi penunggakan listrik," jelasnya. **prc2/mus