Edarkan Shabu Warga Lirik Diamankan Polisi

Sabtu, 12 Januari 2019

Foto Ke 3 Tersangka Edarkan Narkotika

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S IK melalui rilis berita Paur Humas mengatakan pada hari Jum'at tanggal 11 januari 2019 sekira jam 1100 wib Personil Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Inhu bekerja sama dengan masyarakat Kec Lirik untuk melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya setelah informasi A1 personil oprasional satnarkoba melaporkan hasil perkembangan penyelidikan kepada Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH langsung memerintahkan kanit opsnal Iptu Abdan SE MH dan anggotanya untuk melakukan penangkapan dan sebelum bertindak dilapangan di berikan APP untuk keselamatan anggota, Ujar Aipda Pol Misran.

Setelah sampai ke TKP di Desa Banjar Balam Kec Lirik personil sat narkoba berhasil mengamankan saudara AR alias AF bin (Alm) RM, di rumahnya di desa banjar balam RT 2/RW 3 bersama saudara AM alias MK bin JT.

Lanjut Paur Humas dari penangkapan tersebut personil sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shahu sehanyak 3 (tiga)  bungkus dan juga uang rupiah hasil penjualan shabu dan kepemilikan diakui oleh saudara AR sedangkan saudara AM alias MK sebagai kurir saudara AR dan berdasarkan keterangan keduanya mereka mendapatkan narkoba jenis shabu dari saudara BB yg beralamat di Dusun 2 Desa Wonosari Kec Lirik Kab Inhu.

Sambung Misran personil sat narkoba dari mengembangan penyelidikan dan sekira jam 15 30 wib petugas berhasil mengamankan saudara  BKD HRP alias BB bin alm ND dan personil satnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 1(satu) bungkus yang ditemukan di dalam bengkel milik bambang dan disimpan dalam kotak rokok setelah diperlihatkan bambang mengakui bahwa shabu tersebut miliknya.

"Untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya  tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut," Jelasnya.**