Pemutusan PJU Oleh PLN, Dapat Tanggapan Miring Masyarakat Inhu

Rabu, 02 Januari 2019

Kondisi jalan umum di Inhu yang bisa terang saat malam hari, saat ini gelap gulita akibat diputuskan aliran lustrik penerangan jalan umum oleh pihak PLN, foto diambil Minggu (1/1/2019)

PELITARIAU, Inhu - Pemutusan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau oleh pihak PLN Area Rengat, akibat terjadinya tunggakan pembayaran oleh Pemerintah daerah (Pemda) Inhu. Ditanggapi miring oleh masyarakat, bahkan masyarakat menilai ada dugaan korupsi atas biaya PJU Inhu.

Menanggapi kondisi pemadam PJU oleh pihak PLN, wakil ketua DPRD Inhu, Adila Ansori menyayangkan sikap PLN yang merugikan konsumennya. "Harus ada kebijakan atas kondisi PJU, pihak PLN dan Instansi terkait harus lakukan kordinasi," kata politisi Demokrat Inhu ini kepada PELITARIAU.com Rabu (2/2/2019) di Air Molek.

Menurut Adila, PJU adalah hak konsumen PLN yang harus dinikmati oleh seluruh masyarakat, dengan adanya pemutusan listrik PJU oleh PLN, maka masyarakat yang dirugikan. "Pihak PLN harus cepat berkordinasi dengan pemerintah, bagai mana agar lampu jalan cepat dinyatakan," tegas Adila.

Salah satu tanggapan miring masyarakat Inhu terkait dengan pemutusan listrik PJU di Inhu adalah, muncul dugaan indikasi korupsi atas pemutusan PJU oleh pihak PLN. "Sedang tak diputus aja PJU ada korupsi, apalagi di putuskan, atas pemutusan PJU ada indikasi korupsi disini," ujar Datuk Panglima Indragiri, Tamsur SE kepada PELITARIAU.com Rabu (2/1/2019) di Pematang Reba.  

Menurut Tamsur, jika tidak ada penyambungan kembali PJU oleh pihak PLN, maka menejer PLN tidak punya kebijakan, artinya kebijakan PLN atas pemutus listrik PJU adalah nol. "Ada indikasi korupsi pemutusan lampu jalan di Inhu, PLN sudah memotong pembelian token listrik pelanggan, tetapi lampu jalan diputuskan," kata Tamsir yang akrab di sapa Panglima.

Atas kondisi listrik PJU di Inhu yang diputuskan alirannya oleh pihak PLN, pihak Pemda Inhu melalui bagian umum Setda Inhu belum bersedia untuk di konfirmasi atas tunggakan listrik PJU kepada pihak PLN, begitu juga dengan pihak PLN belum bisa di mintai tanggapannya. **Prc2/tim