Dukungan Calon Presiden, Akhirnya 10 Bupati dan Walikota di Riau Dapat Sanksi

Kamis, 27 Desember 2018

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan

PELITARIAU, Pekanbaru - Menteri dalam negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr Sumarsono MDM meminta Plt (sekarang sudah depenitif,red) Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 Kepala Daerah yang mengunakan nama Jabatan Bupati dan Walikota ikut berpolitik.

10 orang Kepala daerah di Riau terbukti ikut berpolitik dalam melakukan Penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu Pasangan calon (Paslon) Presiden tahun 2019 pada tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.

Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 Kepala Daerah tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri pertanggal 6 November 2018.

"Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu  yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau,  10 Kepala Daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya," kata ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada PELITARIAU.com melalui siaran persnya (27/12/2018). 

Sepuluh Kepala Daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Walikota Pekanbaru dan Walikota Dumai.

Dijelaskannya, dasar hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran kepada 10 Kepala daerah di Riau, tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa "Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan kota.

Menyikapi soal surat perintaaan Mendagri tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan juga mengatakan, pihak Bawaslu Riau sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah di tanggapi. 

"Bawaslu menghimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam pemberian dukungan," tegas Rusidi. **Prc2