Bea Cukai Limpahkan Berkas Perkara Perdagangan Rokok Ilegal Ke Jaksa

Sabtu, 22 Desember 2018

Foto Pelimpahan Berkas Dengan Kajari Inhu

PELITARIAU, Inhu - Karena telah melakukan tindakan pidana khusus yang menimbulkan kerugian Negara yang dilakukan oleh saudara  GR Purba (22), warga Jawa Timur yang diamankan pada 16 November 2018 diduga atas Perdagangan Rokok Ilegal tanpa Cukai.

Tersangka ditangkap oleh tim penindak di Jalan Lintas Timur, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal Inhu, dari tangan tersangka, disita 30 dus atau karton rokok jenis Lufman yang diangkatnya menggunakan mobil Suzuki Ertiga.

Ketua Tim Penyidik Kantor Bea Cukai Wilayah Riau telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus perdagangan rokok ilegal ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Pidsus Kejaksan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), kata Tarto Sudarsono, Rabu (19/12/2018) kemaren.

"Pelimpahan atau tahap II ini dilakukan setelah jaksa peneliti Pidsus (pidana khusus) Kejaksaan Tinggi Riau, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya

Karena Locus dan Tempos (tempat dan waktu kejadian -red) nya, berada di wilayah hukum Kejari Inhu, maka tahap II kita serahkan ke Pidsus Kejari Inhu, tersangka kita jerat dengan pasal 54 dan pasal 56 UU Cukai.

"Atas tersangka dan barang bukti merupakan tanggung jawab JPU Kejari Inhu untuk pelimpahan ke tingkat persidangan,” tutupnya.**