Diduga Anak Dibawah Umur Dianiaya Oleh Pemilik Rumah Kos di Rengat Barat

Rabu, 19 Desember 2018

Foto Terduga Melakukan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

PELITARIAU, Inhu - Pada hari selasa tanggal 18 Desember 2018 sekira pukul 01 30 wib telah datang melapor di Polsek Rengat Barat saudara BL, laki, 45 tahun, petani, kristen khatolik, desa danau rambai, kec batang gansal kab inhu, korbannya PL, prempuan, pematang siantar, pelajar, jalan lintas timur desa talang jerinjing kec rengat barat kab inhu.

Terlapornya SL, laki, kristen, jl lintas timur  desa talang jerinjing kec rengat barat kab inhu, terkait dengan terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawa umur, Kejadianya dirumah Kos Di jalan lintas timur desa talang jerinjing Kec Rengat Barat Kab Inhu, Ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Bripka Pol Misran.

Dijelaskan Paur kronologis kejadiannya pada hari senin tanggal 17 desember 2018 sekira pukul 21 00 wib pelapor mendapat telfon dari ML yang mengatakan bahwa anak pelapor yang bernama PL menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor  (pemilik kos'an) tempat Korban tinggal  di jl lintas timur desa talang jerinjing kec rengat barat kab inhu.

Atas berita tersebut pelapor langsung berangkat menuju rumah kos'an korban, setelah berjumpa dan melihat keadaan korban lantas pelapor memeriksa badan korban dan benar terdapat luka dan memar bekas dari pemukulan yg di lakukan oleh Terlapor. 

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa kurang senang dan melaporkan kejadian tersebut  ke mapolsek rengat barat guna proses penyelidikan lebih lanjut," Beber Bripka Pol Misran.

Untuk penyelidikan perkara tersebut polisi sudah mengambil keterangan dari saksi ML, prempuan , kristen, 24 tahun, mahasiswa, dusun pasir putih desa danau rambai Kec Batang Gansal Kab Inhu dan ERS, prempuan, kristen, 17 Th, pelajar, jl lintas timur desa talang jerinjing Kec Rengat Barat Kab Inhu.

"Selanjutnya untuk Proses lebih lanjut Polisi juga sudah mengamankan Pelaku, Barang Bukti 1 batang pipa paralon instalasi listrik  sepanjang 1 meter, serta tindakan yang dilakukan membuat laporan polisi, cek TKP, mengumpulkan barang bukti dan mencatat saksi - saksi, Jelasnya.**