1600 ASN Dilingkungan Pemkab Pelalawan Jalani Tes Urine

Senin, 10 Desember 2018

KETERANGAN FOTO: Sebanyak 1600 ASN Dilingkungan Pemkab Pelalawan Jalani Tes Urine, Senin (10/12/2018).

PELALAWAN, Pelitariau.com- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menjalani tes urine yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pelalawan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan di aula kantor Bupati Pelalawan, Senin (10/12).

Ada sebanyak 1600 pegawai ASN mengikuti tes urine tersebut, dimana tes urine tersebut  disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM dan didampingi Sekda Kabupaten Pelalawan Drs H Tengku Mukhlis serta Kepala Kesbangpol Kabupaten Pelalawan Abdul Karim.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan, bertujuan untuk memastikan pegawai bebas dari penyalahgunaan narkoba. Ada sebanyak 1600 orang pegawai yang dilakukan tes urine dan berlangsung selama empat hari yang dimulai Senin (10/12) sampai Kamis (13/12) mendatang.

" Adapun Tujuan utama kegiatan ini adalah peningkatan disiplin pegawai. Apalagi tren penggunaan narkoba bukan turun, tetapi semakin banyak. Ini termasuk upaya Pemkab untuk menekan persoalan narkoba, khususnya di kalangan ASN. Selanjutnya, penggunaan narkoba di instansi Pemkab tidak bisa ditolerir, dimana ASN yang menggunakan narkotika akan menganggu kinerja, akhirnya mengganggu pelayanan kepada warga,"terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan AKBP Andi Salomon MH menambahkan, bahwa tes urine ini merupakan program strategis untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba yang saat ini sudah menyasar di segala sektor.

"Apalagi Keterlibatan aparatur dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam upaya mendukung gerakan pemberantasan narkotika,"Ujarnya.

Maka untuk itu, aparatur sipil negara maupun masyarakat umum yang terindikasi mengkonsumsi narkoba, agar melaporkan diri ke pihak BNN untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi sebelum pihak kita melakukan penangkapan paksa  dan dilakukan proses hukum," Ungkapnya.***