Ketua MKGR Riau Dukung Kegiatan Adat Suku Pedalaman

Senin, 10 Desember 2018

Fhoto Giat Begawai Suku Talang Mamak Inhu

PELITARIAU, Inhu - Gawai Gedang atau Pesta Adat Suku Talang Mamak Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu - Riau) sudah turun temurun dari Nenek Moyang mereka dari negara ini belum Mardeka.

Dalam kegiatan Tradisi digelar bermacam permainan jenis judi sesuai kesepakatan dalam adat istidat mereka, ironisnya dalam pesta rakyat (Begawai - Red) lama lama karena mengikuti era zaman tidak menjadi rahasia umum lagi digelanggang ditemukan beredar Uang taruhannya hingga ratusan juta sepertinya sudah menjadi tradisi serta dilegalkan oleh mereka.

Pantauan awak media ketika berkunjung kelokasi Gawai, salah seorang warga yang hampir setiap acara Gawai hadir ikut memeriahkan Penyelenggara Pesta Rakyat Warga suku pedalaman di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau menanggapi hal tersebut panitia sudah menetapkan dua bentuk permainan judi yang menjadi tradisi, dan dijamin dibolehkan secara hukum seperti Sabung Ayam dan Kartu Ceki, yang jenis permainan lainnya hanya tambahan agar pesta ini bisa semarak, tidak menutup kemungkinan suda terbiasa tradisi Masyarakat Adat Talang Mamak ini selalu dimanfaatkan oleh sejumlah bandar untuk membuka arena perjudian. 

"Biasanya kalau ada pesta gawai para bandar buka permainan guncang dadu, kartu song, qiu qiu dan lainnya. Putaran uangnya lumayan besar, mencapai ratusan juta," Ujar Misno salah seorang bandar kepada pelitariau.com di hari kedua acara "Gawai Gedang" Talang Mamak 2018, di Desa Talang Sungai Limau, Kecamatan Rakit Kulim Kab Inhu - Riau) Minggu (9/12/2018).

Pada acara Gawai Gedang tahun 2018, ini, sebanyak 29 kebatinan suku Talang Mamak yang berada di kab Inhu dan Undangan dari Batin Diluar Inhu membuat kesepakatan larangan permainan judi selain sabung ayam dan kartu ceki, peraturan ini dibuat agar masyarakat luar tidak memberi pengaruh kepada masyarakat adat bermain judi selain yang telah diatur dalam hukum adat.

Jika masih ada permainan judi selain yang diatur adat, sudah dipertegas oleh panitia mereka tidak bertanggung jawab jika ditangkap Polisi, yang dipertaruhkan dalam permainan itu tak hanya uang taruhannya juga berlaku mulai dari sepeda motor, tanah, bahkan lahan perkebunan warga.

"Itu ada bandarnya lagi. mereka sudah menyiapkan uang, terus datang ke sini. mereka mencari warga yang kalah taruhan, kemudian menawarkan pinjaman dengan agunan tanah atau lahan bahkan kendaraan," Tutup Misno warga Sei Parit itu.

Tempat terpisah Putra Talang Darat Pelalawan, Ketua Masyarakat Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Provinsi Riau H Nazaruddin SH MH melalui Via HP menanggapi hal itu sudah menjadi kebiasaan dari Nenek Moyang kami turun temurun apabila mengadakan helat Pesta pernikahan dan pesta adat lainnya.

Budaya kearifan Lokal yang harus di lestarikan baik suku Talang Laut dan Suku Talang Darat sudah diakui oleh para batin Talang Mamak, sehingga dibuatlah satu peraturan judi yang boleh dilakukan di dalam acara gawai gedang. Peraturan ini dibuat untuk membatasi permainan judi yang tidak dibolehkan agar warga tidak melanggar aturan terhadap adat istiadat, Beber Ketua DPRD Kab Pelalawan itu.

Sambungnya sebagai Wakil Rakyat berharap kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Pemkab Inhu agar peduli serta memperhatikan Kearifan Lokal yang sudah membudaya di Suku Pedalaman tersebut untuk tetap dipertahankan keberadaannya karena sudah melekat kedalam adat istiadat mereka.

Dia minta kepada masyarakat Adat Talang Mamak dengan kegiatan tersebut jangan menjadi ajang perjudian yang dilarang konstitusi serta untuk menghindari kerugian warga, apalagi para batin sudah sepakat membuat aturan yang diizinkan hanya dua permainan judi yang boleh dilaksanakan, yakni Sabung Ayam dan Kartu Ceki, Jelas Ketua DPRD Kab Pelalawan itu.

Selanjutnya Ustad H Yurizal S Pdi menambahkan kalau kegiatan itu sudah menjadi kebiasaan menjadi budaya dalam adat istiadat seperti sabung ayam dan kartu ceki menurutnya  itu adalah rangkaian adat dalam acara pesta adat suku Talang Mamak ditambah lagi adanya istilah kalau kalah sesuku manang sekali, artinya kalah itu harus dibayar, menang pasti akan menerima.

"Ironisnya Istilah adat itu kalau sudah dilanggar karena adanya pengaruh orang luar yang menjadi Cukong/Bandar, sekali helat besar dipastikan sudah hampir ribuan hektar lahan warga di setiap Desa Suku Pedalaman yang terjual akibat permainan judi yang dibawa orang luar," Pungkas Ketua YLPI SMK Tehnologi Lirik itu.**