Pemprov Riau dan LAMR Dukung Penuh Terbentuknya Desa Adat

Senin, 17 November 2014

:Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menyalami kepala desa se-Riau

PELITARIAU, Pekanbaru - Terbitnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 membuat seluruh daerah mengebut penggesaan pembentukan desa adat. Karena paling lambat pada 15 Januari 2015 mendatang, seluruh daerah sudah harus mengusulkan pembentukan desa adat ini.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah sejak awal mendukung penuh pembentukan desa adat. Karena dinilai akan menguatkan hubungan dan silaturahmi antar daerah. Bahkan Pemprov Riau sudah menyatakan dukungan penuhnya saat undang-undang ini disosialisakan oleh Dirjen Otda Kemendagri, H Djohermansyah Djohan beberapa bulan lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, saat membuka Rapat Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (17/11/2014), menyampaikan bahwa seluruh kepala desa harus segera mengusulkan pembentukan desa adat ini.

"Kalau bisa segera diusulkan, agar pengesahannya juga bisa cepat dilaksanakan," instruksi Plt Gubernur Riau kepada seluruh kepala desa yang hadir dalam rapat tersebut.


Ada sekitar 575 kepala desa yang hadir dalam rapat tersebut. Seluruhnya berasal dari kabupaten dan kota di Riau. Namun Plt Gubernur Riau tetap mengingatkan agar usulan pembentukan desa adat ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Salah satunya dengan persetujuan dari bupati dan walikota masing-masing. Karena jika itu tidak ada, berarti tidak ada dukungan dari pemerintah setempat," kata Plt Gubernur Riau.

Pada 2015, juga direncanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan APBD juga 'diselipkan' untuk operasional desa adat. Hal ini juga yang membuat Pemprov Riau meminta agar seluruh perangkat desa menyiapkan berbagai persyaratan untuk nantinya diusulkan menjadi desa adat.

"Pemprov Riau dengan lembaga adat (LAMR) sudah melakukan pertemuan dan koordinasi. Kami mendukung penuh terbentuknya desa adat. Ditambah lagi pada 2015, APBN dan APBD masuk ke desa," sambungnya.

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 merupakan pecahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang lama. Dimana ada 3 undang-undang yang dipecah. Diantaranya Undang-Undang Pilkada Nomor 22 Tahun 2014, Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Desa itu sendiri. Sebagaimana dilansir goriau.com.

 

Editorial : Ramdana Yudha