300 Lebih PNS Inhu Dapat Sanksi Pindah Tugas

Senin, 17 November 2014

ilustrasi :

PELITARIAU, Rengat - Sedikitnya tigaratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diberi sanksi, Ratusan PNS tersebut dipemindahan tugas sementara selama dua pekan di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap. 
 
Sanksi yang diberikan Bupati Inhu terhadap PNS tersebut disebabkan karena saat upacara 17 hari bulan dan peringatan HKN, Senin (17/11) pagi di halaman Kantor Bupati Inhu hanya sedikit PNS yang hadir. Bahkan ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Inhu yang hanya dihadiri kepala dinas dan seorang stafnya.
 
Pemindahan tugas sementara PNS tersebut diputuskan melalui SK Bupati Inhu saat pelaksanaan upacara sore hari di halaman Kantor Bupati Inhu. Bahkan kedepannya, setiap upacara 17 hari bulan, sanksi ini akan tetap diberikan kepada PNS yang tidak mengikuti upacara tanpa keterangan jelas.
 
Akibatnya, Bupati memerintahkan kepada seluruh PNS dan tenaga honorer untuk kembali melaksanakan upacara pada sore harinya. Saat upacara sore hari tersebut langsung dibacakan SK pemindahan tugas sementara PNS yang tidak hadir ke Kecamatan Peranap dan Batang Peranap selama dua pekan. Sedangkan jumlah PNS yang akan dipindahkan akan mengacu pada absensi saat upacara pagi hari dan masih dilakukan pendataan.
 
Pada upacara 17 hari bulan sekaligus peringatan HKN ke 50, Senin pagi, Bupati Inhu H Yopi Arianto bertindak sebagai inspektur upacara. Saat akan memberikan amanatnya, Bupati langsung turun dari podium. Ia lantas meminta pejabat eselon II berdiri di barisan SKPD yang dipimpinnya. Alhasil, diketahui banyak PNS yang tidak hadir, bahkan ada SKPD yang hanya dihadiri dua dan tiga orang saat upacara tersebut.
 
Melihat kondisi tersebut, Bupati Inhu kemudian minta kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) untuk mengumpulkan absensi upacara. Bupati juga mengingatkan kepada masing-masing kepala SKPD untuk tidak melindungi bawahannya yang tidak ikut upacara pagi itu.
 
Bahkan jika terdapat kepala SKPD yang melindungi bawahannya, Bupati menegaskan akan memutasi kepala SKPD tersebut.“Pak Sekda tolong di evaluasi lagi rencana kenaikan TKT PNS sebesar 61 persen tahun depan. Jika perlu di batalkan saja,” tegas Bupati.
 
Bupati mengungkapkan bahwa ia hanya melaksanakan aturan, dimana setiap PNS harus disiplin, salah satunya mengikuti upacara. “Fasilitas PNS sudah dipenuh, bandingkan dengan periode sebelumnya. Kendaraan dinas juga jauh lebih baik. Setiap prestasi kerja di beri apresiasi. Malu kita kepada negara yang sudah membayar kita,” ujarnya seraya berharap kedepan disiplin PNS harus meningkat.
 
Pantauan pelitariau.com pada sore harinya, jumlah PNS yang mengikuti upacara terlihat sangat ramai. Kondisi berbanding terbalik saat pelaksanaan upacara pada pagi harinya. (cr.pen)
 
Editor : Ramdana Yudha