Bupati Kuansing Hadiri Teken Perjanjian Kerjamasa DPMPTSP Dengan BPJS

Selasa, 13 November 2018

PLITARIAU, Kuansing - Bupati Kuansing Mursini menyaksikan Pandatangan Kerjasama antara BPJS dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMTSP) Kabupaten Kuansing, Selasa (13/11/2018).

Hadir Asisten 1 Setdakab Kuansing, Mahjelan Arwan SH MH, Kepala Cabang BPJS Rengat, Iksarudin Sejumlah Kepala OPD Kabag, Kabid dan Forkopimda. 

Menurut Kepala Dinas DMPTSP, Drs Linskar dengan dilakukan perjanjian kerjasama ini sebagai implementasi Permendagri 138 tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tiap Daerah, lalu disusul dengan Peraturan Pemerintah(PP)Nomor 24 tahun 2018 tentang perjanjian secara elektronik. Diharapkan makin mempercepat iklim usaha yang baik serta mendongkrak investasi di Kabupaten Kuansing. 

Kata Linskar, dengan adanya perjanjian kerja ini tentu saja akan membawa pengaruh yang positif bagi iklim inventasi di Kuansing. Untuk itu kerjasama antar instansi harus baik. 

"Mereka mendaftarkan ke DPMPTSP, itu merupakan bagian dari syarat ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah harus dipatuhi, perusahaan harus mematuhi itu. Targetnya sosialisasi dilakukan baik dengan pola jemput ataupun tim yang melakukan kunjungan ke instansi, pada saat meraka maju ketempat kita dan mengajukan permohonan itu sudah jadi bagian persyaratan. Jika tidak akan ditolak bahkan masuk kedalam Sistem Online Single Submission (OSS), "papar Linskar. 

Menurut Bupati Kuansing, Mursini menyambut baik dengan ada nya perjanjian kerjasama ini. Dengan adanya regulasi yang mengatur terkait persyaratan mengenai BPJS, ketenagakerjaan masuk dalam tata cara syarat perizinan yang menjadi kewejiban bagi perusahaan, baik melakukan permohonan maka BPJS kesehatan dan BPJS ketenakerjaan harus menjadi syarat mutlak.

"Momentum ini menjadi sangat strategis karena ini menjadi bukti nyata hadirnya Pemerintah Daerah, dalam komitmen yang besar untuk menjamin pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat, khususnya pelayanan perizinan ketenaga kerjaan di kabupaten Kuansing, "terang Bupati Mursini. 

Terakhir, dilanjutkan dengan pemberian santunan oleh BPJS terhadap karyawan dari beberapa perusahaan di Kuansing, KUD Langgeng Alm Aswandi Rp. 28 861 490, Adillah Kreasindo Alm Jefri Gusrika Rp.118 819 704, dan warga Desa Kampung Baru Ibul, Alm Marjunis Rp. 24 000 000.**Levis