Tim Sentral Gakkumdu Bawaslu Riau Monitor Dugaan Kasus Pidana Caleg

Rabu, 07 November 2018

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bersama tim Gakkumdu Rohil saat melakukan konferensi pers

Pelitariau, Bagansiapiapi - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam konpers tim Sentra Gakkumdu  kepada wartawan di sekretariat Bawaslu Rohil (7/11) mengatakan "Bawaslu saat ini dan kedepannya dihadapkan pada tantangan historis untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa".

 

Rusidi menambahkan Bawaslu Rohil masih mendalami kasus bagi-bagi sembako yang dilakukan anggota DPRD Rohil aktif yang juga caleg dapil 1 berinisial KRS, pendalaman yang dilakukan oleh sentra gakkumdu masih seputar klarifikasi terhadap saksi-saksi yang menerima pemberian sembako, nantinya juga akan meminta pendapat ahli dari KPU Riau dan ahli hukum pidana termasuk juga meminta informasi kepada Ketua dan Sekwan DPRD Rohil,

terakhir baru meminta klarifikasi terhadap terduga KRS, baru dapat disimpulkan apakah perbuatannya termasuk  pelanggaran atau tidak. "Yang jelas kasus ini akan kita pantau terus, supaya hasilnya transparan dan akuntabel sesuai dengan undang-undang yang berlaku" ujar Rusidi.

 

Sebagaimana kasus ini bergulir, Bawaslu Rohil telah melakukan penyitaan berupa beras, susu kaleng, gula dan bubuk teh yang berasal dari pemberian anggota DPRD Rohil berinisial KRS kepada puluhan orang masyarakat yang menjadi korban banjir di Kepenghuluan Karya Mulyo Sari Kecamatan Pekaitan beberapa waktu yang lalu.

 

"Terduga pelaku akan secepatnya dipanggil untuk mengetahui apa motifnya. Apakah saat itu dia sebagai anggota DPRD aktif atau sebagai caleg. Kalau terbukti KRS bersalah akan di jerat dengan pidana pemilu berupa hukuman dua tahun kurungan penjara ditambah denda Rp.24 juta dan terkait statusnya sebagai caleg nanti akan kita lihat, apakah ada kemungkinan dilakukan diskualifikasi atau tidak" terangnya.

 

Kandidat doktor UIN Suska Riau ini menghimbau kepada seluruh caleg agar kedepannya, penyerahan bantuan bencana seperti ini lebih berhati-hati karena adanya ketentuan pidana dalam undang-undang pemilu yang bisa menjerat para pelakunya jika tidak sesuai aturan.***Jr