Ini Kata Anggota Dewan Kuansing Soal Perusahaan Tampa Izin di Kenegerian Simandolak

Ahad, 04 November 2018

Anggota DPRD Kuansing, Rustam Efendi

PELITARIAU, Kuansing - Anggota DPRD Kuansing, Rustam Efendi minta masyarakat Kuansing untuk mengadukan apa saja yang melanggar dan tidak sesuai aturan. Hal ini disampaikan di Kantor DPRD Kuansing, Kamis (1/11/2018).

Seorang pemuda Kenegerian Simandolak, Abdul Hakri SH menyampaikan yang telah diolah perusahaan yang tidak memiliki izin usaha perkebunan. 

Ditambah Abdul Hakri, bahwa perusahaan tersebut katanya hanya memiliki izin sepihak saja yakni sebagian masyarakat, dan ninik mamak Kenegerian Simandolak, memberikan izin untuk mengelolah lahan tersebut. Kalau dari pihak Pemkab Kuansing belum ada. 

Menurut Abdul Hakri yang biasa disapa Eki, menjelaskan bahwa izin dari masyarakat tanpa melibatkan pemerintah itu tidak cukup. Eki memastikan bahwa perusahaan telah melanggar UU perkebunan dan Perda Kuansing, tentang izin perkebunan diwilayah Kuansing. 

Lebih lanjut Eki menjelaskan, bersama pengacara, Ujang Andi Nurwijaya SH dalam waktu dekat akan memasukan laporan ke Kapolres Kuansing, dan gugutan atas pengelolah lahan tersebut ke Pengadilan Negeri(PN) Teluk Kuantan. 

Laporan ini didukung oleh Anggota DPRD Kuansing, Rustam Efendi. "Selain ke Kapolres dan PN masukan juga pengaduan ini ke DPRD Kuansing, biar kita panggil pihak perkebunan itu masyarakat jangan takut," ujar Rustam.**Levis