Agar Hak Pilih Warga Tercapai Disdukcapil Inhu Kejar Bola Bawa Alat Perekam E- KTP Di Kecamatan

Selasa, 02 Oktober 2018

KTP Alat Sah Identitas Warga Negara

PELITARIAU, Inhu - KTP elektronik (e-KTP) menjadi salah satu syarat wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) terutama sekali untuk bisa mencoblos di Pemilu 2019.

Namun hingga kini, masih banyak pemilih yang belum mendapatkan e-KTP dan terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan dengan Kadis  Penduduk Catatan Cipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Syaiful Bahri, selasa (02/10/2018) ditemui diruang kerjanya mengakui, setiap tahunnya, dijumpai masyarakat belum memiliki e-KTP terutama bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun, mereka wajib membuat dan memilikinya.

Sambung Kadis memang setiap tahun banyak dijumpai ketika dilakukan sosialisasi warga yang belum memiliki e-KTP, sekarang KTP elektronik yang baru karena melampaui umur 17 (tahun) karena dampak dari tingginya angka pertumbuhan penduduk setiap tahunnya.

Syaiful meminta kepada Kepala Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang ada dikab inhu kiranya segera mendata warganya kalau memang tidak terdaftar di e-KTP segera mempercepat proses pembuatan KTP sehingga hak pilih bagi mereka yang ingin mencoblos, dapat segera direalisasikan.

"Biasanya pada saat saat terakhir tidak memiliki e-KTP karena tidak bisa memilih hak asasi orang untuk memilih, hak politik setiap orang untuk memilih tidak bisa Disdukcapil disalahkan karena kesalahan tidak dikeluarkan KTP," Pungkasnya.

Mari kita laksanakan aturan itu diharapkan kepekaan Kades,Lurah dan Camat ajak rakyat untuk mentaati aturan itu agar Dukcapil dan KPU bersama-sama membangun ekosistem untuk membangun akurasi data pemilih "Soal pemilih yang belum memiliki e-KTP ditargetkan insya allah Desember 2019 semuanya sudah rampung," Tuturnya.

Disdukcapil mengimbau warga Inhu yang belum memiliki e-KTP untuk segera merekam, himbauan ini disampaikan menyusul masih banyaknya warga Kabupaten Inhu yang belum melakukan perekaman. Hal ini terbukti saat melakukan perekaman dalam pelaksanan MTQ serentak tingkat kecamatan.

Pihaknya melakukan upaya jemput bola bekerjasama dengan kecamatan sekab inhu agar warga yang belum merekam e-KTP bisa segera merekam. Jemput bola yang dilakukan oleh Disdukcapil tersebut agar warga mudah dalam melakukan perekaman.

"Program ini memang diperuntukan bagi masyarakat Inhu yang ingin memiliki e-KTP, ini juga bagian dari percepatan dalam pengurusan administrasi kependudukan di Inhu, makanya kami lakukan jemput bola," katanya.

Diterangkan Syaiful bila di kelurahan atau desa ada 100 orang warga yang mau merekam, kita langsung turun kelurahan dan desa dengan kordinasi sama camat dalam waktu dekat ini kami akan datang ke setiap kecamatan dan sekolah-sekolah dengan membawa alat perekam, sehingga bagi masyarakat dan siswa yang sudah wajib KTP bisa melakukan perekaman di sekolahnya masing-masing tanpa harus pergi jauh-jauh ke kantor Disdukcapil, ujarnya.

Pihaknya optimis, bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Inhu, Ia juga menargetkan akhir tahun sudah bisa menjangkau semua kelurahan dan desa di Inhu. "Sekali lagi kami sampaikan, untuk melakukan perekaman e-KTP tidak dipungut biaya, kami gratiskan, tidak ada pungutan biaya sepersen pun karena kami ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat, bila ada oknum ASN atau tenaga honor melakukan pungutan dicatat namanya dan segera laporkan kepada saya," katanya.

Pihaknya meminta masyarakat agar bisa memanfaatkan program ini dengan baik, namun dalam pelaksanaannya, masyarakat harus jujur dengan memberikan data-data yang benar, agar tidak bolak-balik melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan.

"Makanya jauh sebelum hari pelaksanaan, sudah kita ingatkan camat atau lurah setempat, untuk disosialisasikan kepada masyarakat, syarat apa yang harus dilengkapi, agar prosesnya lancar, terlebih lagi waktunya cukup terbatas, jadi berikanlah syarat administrasi yang benar," Jelas Plt Kadisdukcapil kab inhu.**