Wakil Bupati Meranti Hadiri Rapat Paripurna Pansus RPIK Serta Penyampaian Nota Keuangan APBD-P 2018

Kamis, 27 September 2018

Wakil Bupati Ketua DPRD serta anggota

PELITARIAU, Meranti - Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim, mengikuti Rapat Paripurna Pansus RPIK dan Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan RPJMD, serta Penyampaian Nota Keuangan APBD-P 2018, Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Meranti H. Fauzy Hasan SE, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Meranti, Rabu malam (26/9/2018).

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD H. Fauzi Hasan, Wakil Ketua I DPRD H. Taufikurahman, Wakil Ketua II DPRD H. Muzamil, , Sekretaris Daerah H. Yulian Norwis, SE, MM, Sekretaris DPRD Irmansyah, Anggota Legislatif, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemkab Meranti, Para Pimpinan Instansi Vertikal dan lainnya.

Selah mendengarkan Laporan Pansus RPIK yang dibacaka oleh Perwakilan Pansus oleh Legislator Ardiansyah dan Pansus RPJMD oleh Marhisyam. 

Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepulauan (RPIK) Meranti Tahun 2018-2038.

Terkait Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2018-2038 yang dipusatkan dibeberapa titik yakni Kecamatan Rangsang, Tebing Tinggi dan Topang. Dikatakan Wakil Bupati H. Said Hasyim atas atas nama Pemda Kepulauan Meranti sangat mendukung rencana itu. Namun untuk mewujudkannya harus didukung dengan aksi nyata bukan hanya sekedar dokomen saja.

"Ini suatu terobosan yang luar biasa bagi kita Pemda Meranti untuk meningkatkan value hasil produksi perkebunan masyarakat yang memiliki potensi luar biasa, namun untuk mensukseskannya perlu aksi nyata yang disesuaikan dengan potensi yang akan dikembangkan," jelas Wakil Bupati.

Dicontohkannya Potensi Kopi Meranti, untuk dijadikan sebagai bahan baku Industri perkopian dibutuhkan lahan yang luas dengan jumlah produksi yang besar jika tidak tentu pengembangan indsutri ini akan sulit diwujudkan, menurut Wakil Bupati hal itu perlu menjadi perhatian.

Begitu juga pada potensi Sagu, Kelapa, dan Karet yang menjadi andalan Kabupaten Meranti dan juga sumber penghasilan terbesar masyarakat dinegeri Sagu.

"Dengan terbentuknya Ranperda RPIK Kabupaten Meranti dapat tercipta Industri yang mandiri artinya ada bahan baku, berdaya saing, efektif dan efisien, memiliki kepastian dalam usaha dan persaingan sehat serta terbentuknya kesempatan berusaha dan bekerja," ujar Wakil Bupati.

Sementara itu terkait perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Meranti, yang tidak terlepas dengan Visi Misi Kabupaten Meranti yang merupakan representasi janji Kepala Daerah.

Salah satu pertimbangan dilakukannya perubahan RPJMD Kabupaten Meranti 2016-2021, dikatakan Wakil Bupati menyangkut perunjuk dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB yang menuntut peningkatan kinerja Pemda melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), agar kinerja Pemkab. Meranti lebih jelas dan terukur serta dapat dipertanggungjawabkan Kemen PAN-RB meminta Pemkab. Meranti untuk melakukan perubahan RPJMD agar lebih relevan dan sinergi antara Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati mengucapkan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada Legislator yang telah bekerja meluangkan waktu dan tenaga untuk mensukseskan Ranperda itu.

"Dalam penyusunan Ranperda mungkin ada kesilapan dan perdebatan yang alot, untuk itu pada kesempatan ini khususnya kepada anggota Pansus Ranperda begitu juga Ketua dan Wakil Ketua Dewan kami ucapkan terima kasih," ucapnya.

Sambutan dilanjutkan dengan isi pidato bupati tentang penyampaian Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018.

"Berdasarkan permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah di rubah beberapa tahun terakhir dengan permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD disertai nota keuangan."

"Perubahan APBD dilakukan sebagai upaya untuk menjaga capaian target yang telah di tetapkan dengan mengoptimalkan belanja yang telah dilaksanakan, penyesuaian dengan perubahan dan kebijakan yang berkembang baik pada pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah sendiri serta penyesuaian terhadap kemampuan daerah yang terjadi pada anggaran belanja."

"Pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2018 sebesar Rp. 1.109.959.100.614 turun sebesar Rp. 68.241.607.758 dari sebelumnya sebesar Rp. 1.178.200.708.372.

Rincian sebagai berikut :

a. PAD sebesar Rp. 80.462.656.454 turun sebesar Rp. 697.343.546 dari sebelumnya Rp. 81.160.000.000.

b. Dana Perimbangan sebesar Rp. 816.823.957.398 turun sebesar Rp. 35.548.934.602 dari sebelumnya Rp. 852.372.892.000.

c. Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp. 212.672.486.762 turun sebesar Rp. 31.995.329.610 dari sebelumnya Rp. 244.667.816.372.

d. Kebijakan Perubahan Belanja Daerah Tahun 2018 sebesar Rp. 1.088.116.496.645 turun sebesar Rp. 42.699.917.226 dari sebelumnya Rp. 1.130.816.413.871.

e. Kebijakan Perubahan Pembiayaan Daerah Tahun 2018 sebesar Rp. 7.157.396.031 turun sebesar Rp. 7.842.603.969 dari sebelumnya Rp. 15.000.000.000. (Humas Pemkab. Meranti).