Dalam Satubulan Polres Inhu Berhasil Amankan 3 Kasus Pidana

Rabu, 19 September 2018

Fhoto Wakapolres Press Realese Kepada Wartawan

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Wakapolres Inhu Kompol Rony Syahendra S IK didampingi Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan SIK dan AKP Hendri MH, Rabu [19/9/2018] usai Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata Muara 2018 didepan Mapolres Inhu langsung Press  Realese [ekspos] kepada Wartawan Inhu terhadap keberhasilan personilnya menangkap pelaku pelanggar Pidana diwilayah hukum Inhu.

Dalam pertemuan memaparkan penghentian pelarian TSK bekerjasama dengan unit Jatanras Polda Riau pasca kejadian, TSK menjadi DPO karena melarikan diri ke rumah mertua di wilayah Sebulus Salam Tapak Tuan Aceh, Provinsi Aceh.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, tersangka justru mencoba melakukan perlawanan, melarikan diri, sehingga dilakukan tembakan terukur di kaki kanan, Sabtu (15/9/2018) akhir pekan lalu,” ungkap Wakapolres.

Dijelaskannya, kejadian pembunuhan berawal dari sakit hati TSK kepada korban karena hutang korban tak kunjung dibayar “Saat ditagih (utang, red) korban mengatakan belum ada. Setelah itu terjadi perkelahian yang berujung pada pembunuhan dengan membacok leher korban,” sambungnya.

Bahkan setelah membunuh korban, tersangka langsung melarikan diri bersama istri dan anaknya ke Provinsi Aceh menggunakan transportasi darat  “Namun hingga penghentian pelarian TSK tak kunjung mendatangi kantor polisi," beber Wakapolres.

Selanjutnya Pada kesempatan press realese kali itu Kompol Roni S membeberkan selain kasus pembunuhan ada dua orang TSK lainnya ditahan polisi akibat pidana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dan penggelapan uang nasabah.

Antara lain TSK Karlahut ini berinisial FS warga Desa Siambul Batanggangsal, dijerat Pasal 108 jo 56 dengan ancaman 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan pembersihan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar, Jumat (14/9/2018).

Sedangkan wanita inisial SNK, karyawan BRI unit Rengat KCP Belilas dijerat Undang-undang Perbankan karena telah menguasai uang puluhan orang nasabah BRI sebesar Rp 272.600.000, hingga waktu yang ditentukan terlapor hanya mengembalikan kerugian nasabah hanya sebesar Rp 66 juta "Dalam bulan ini Satuan Reskrim Polres Inhu telah berhasil memburu serta mengamankan 3 pelaku pelanggaran hukum pidana," Pungkasnya.

Lanjut Waka ketiga pelaku pelanggaran pidana tersebut saat ini ada didepan bapak bapak Wartawan silahkan ditanya atau dikonfirmasi langsung kepada mereka, sambil menunggu ada pertanyaan dari Rekan Wartawan, Roni menambahkan untuk lebih lanjunya pihak penyidik akan terus mengembangkan kasus ini segera mencari pelaku yang terlibat akan didapat dari Saksi dan Tersangka.

Ketika ditanya wartawan ketiga tersangka apakah saudara menyesal atas kejadian yang sudah dilakukannya, mereka menjawab sangat menyesal sekali atas kesalahannya yang pasti dia akan bertanggung jawab atas perbuatannya di mata hukum siap menerima ganjarannya.

"Diharapkan kepada masyarakat kejadian seperti ini biarlah mereka saja yang merasakannya jangan ada pembakar Lahan, Pembunuhan dan Pembobol Uang Nasabah terjadi lagi didaerah ini biarlah kami saja yang berbuat kesalahan seperti ini," Pesannya.

Giat Ekspos dengan wartawan berjalan lancar selanjutnya ketiga tersangka diamankan di Rutan Polres Inhu.**