Polisi Amankan Seorang Warga Rangsang Barat Diduga Pengedar Shabu

Rabu, 19 September 2018

Tersangka Acing beserta barang bukti

PELITARIAU, Meranti  - Terjerumus Narkoba, satu warga Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap Polisi dengan jumlah Barang Bukti (BB) sabu-sabu 12,3 Gram. 

Dikatakan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasat Narkoba Polres Meranti Iptu Darmanto SH kepada awak media,Penangkapan warga Rangsang Barat Inisial Mh alias Acing (33) warga jalan Penghulu Mamat, RT 002 RW 001 Desa Sialang Pasung Ahad (16/09/2018)  sekitar pukul 21:00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Penghulu Mamat. 

''Benar, ada kita melakukan Penangkapan kemren di Rangsang Barat.  Tersangka ditangkap atas dasar LP.A / 69 / IX / 2018 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / RESNARKOBA, tanggal 16 September 2018,'' kata Kasat Narkoba. 

Selain tersangka yang kita Giring, Darmanto menjelaskan jumlah Barang Bukti (BB) 4  paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat total keseluruhan 12,3 Gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit HP merk Xiomi, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 1 buah kotak susu merk SGM warna merah, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda BEAT warna merah putih dengan nomor Polisi BM 4189 FM.

Dijelaskan Kasat, tepat pada hari Ahad 16 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB dimana dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa di jalan Penghulu Mamat RT 002 RW 001 Desa Sialang Pasung, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga pelaku Acing sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di tempat tersebut. 

Kemudian, dipimpin oleh dirinya (Kasat Narkoba Polres Meranti) dan didampingi oleh  KBO Sat Resnarkoba langsung memerintahkan 2 orang anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan penyamaran dengan cara Undercover Buy, kemudian sesampainya di TKP dimana Tim yang melakukan penyamaran  langsung melakukan negosiasi kepada pelaku terkait Narkotika jenis sabu-sabu. 

Ketika pelaku mengeluarkan BB yang sebelumnya disimpan dibawah lantai rumahnya.  Saat itu juga Tiem melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan dari pelaku,'' jelas nya. 

Saat itu, kita juga didampingi oleh kepala desa serta RT setempat untuk dilakukan penggeledahan didalam rumah atau tempat tertutup lainnya dan Tim berhasil menemukan Barang Bukti sebagaimana dimaksud diatas. 

Selanjutnya, Tiem melakukan pengembangan terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut didapat pelaku dari saudara Da yang berada di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat. 

Tanpa menunggu lama, kemudian tiem langsung melakukan pengejaran di tempat kediaman Da, namun tersangka melarikan diri lantaran mengetahui bahwa rekan nya Acing sudah ditangkap dan tersangka Da ditetapkan sebagai DPO. 

''Dengan menggunakan Kapal Kempang, Tersangka dan dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Meranti, ''. **rls