UMK Meranti Tahun 2015 Rp.1.940.000 Meningkat Dari Tahun Lalu Rp. 203.315

Ahad, 16 November 2014

Said Asmaruddin

PELITARIAU, Selatpanjang - Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Meranti yang terdiri dari unsur Dinsosnakertrans, Serikat Pekerja, Apindo, telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2015 di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp.203.315,-.


"Penetapan tahun sebelumnya UMK 2014 di Kepulauan Meranti bernilai Rp1.736.685. Untuk tahun 2015 mendatang naik Rp.203.315,- menjadi Rp1.940.000." kata Kadis Sosnakertrans Kepulauan Meranti, Drs Said Asmaruddin MM, saat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (16/11/2014).

Dijelaskanya, penetapan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama unsur terkait dalam ketentuan proses penetapan UMK, yang didasari oleh kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hadir dalam rapat itu dari Serikat Pekerja, Apindo, Dinsosnakertrans juga BPS.

Hasil dari kesepakatan tersebut, lanjutnya, akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi. Setelah SK diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk diregistrasi dan diumumkan penerapannya.

"Proses penetapan UMK itu sudah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, kami harapkan hasil dari ketetapan tersebut dapat dipatuhi oleh kalangan pengusaha terhadap para pekerja yang ada di daerah ini," harapnya.

Ia juga mengingatkan, seluruh perusahaan di daerah ini harus melaporkan pelaksanaan dari ketentuan tersebut secara berkala kepada Dinsonakertrans, disamping petugas dari dinas ini juga akan melakukan peninjauan dan pengawasan di lapangan.(kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad